PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Motor, Ini Berkas dan Biaya yang Disiapkan

Bea balik nama perlu dilakukan pembeli kendaraan seken agar bukti kepemilikan kendaraan tersebut akan berganti dari pemilik lama ke pemilik baru.

TRIBUNBATAM/DEWANGGA RUDI SERPARA
Suasana di kantor Samsat mulai ramai dengan orang yang ingin mengurus balik nama kendaraan. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id -  Proses balik nama motor ini akan dibutuhkan oleh setiap orang yang membeli kendaraan bermotor dalam kondisi tidak baru atau seken.

Dengan balik nama, bukti kepemilikan kendaraan tersebut akan berganti dari pihak penjual (pemilik lama) kepada pihak pembeli (pemilik baru) kendaraan tersebut.

Artinya, nama yang tertera pada BPKB motor dan juga STNK motor akan diubah, sesuai dengan nama pemilik baru kendaraan.

Dalam proses balik nama, pemilik baru akan dikenakan biaya Bea Balik Nama atau BBN.

Biaya BBN motor (BBN sepeda motor) sendiri bisa berbeda antar-daerah.

BBN Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan masuk dalam kategori pajak daerah.

Hal seperti ini sangat dibutuhkan, sebab di dalam prakteknya, pengurusan perpanjangan STNK maupun BPKB motor itu sendiri haruslah dilakukan dengan menyertakan KTP asli pemilik yang namanya tercantum di dalam BPKB dan STNK kendaraan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Ketahui Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Supaya STNK Tidak Terblokir

Jika proses balik nama motor tidak dilakukan, maka sudah tentu pemilik baru harus selalu berurusan dengan pemilik lama kendaraan tersebut, setiap kali yang bersangkutan akan melakukan perpanjangan BPKB maupun STNK, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Biaya Bea Balik Nama Motor

Lazimnya, besaran biaya BBN motor adalah 10 persen dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

Sementara PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Besarnya PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

Sebagai perbandingan biaya BBN motor, berikut disertakan biaya balik nama sepeda motor di DKI Jakarta.

Untuk informasi saja, meski total biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda antar-daerah, termasuk biaya BBN motor, namun selisihnya relatif tidak terlalu besar.

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya BBN motor dan biaya lainnya untuk balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Biaya administrasi: Rp 35.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  • Denda apabila ada keterlambatan pajak
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved