PUBLIC SERVICE
Tahapan dan Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Menunggak iuran menjadi penyebab umum kartu BPJS Kesehatan tidak aktif sehingga tak bisa dimanfaatkan untuk berobat. Begini cara mengaktifkannya lagi.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan jika Kartu BPJS Kesehatannya non aktif atau tidak aktif.
Menunggak iuran bulanan menjadi salah satu penyebab umum kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan tersebut.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.
Dari informasi laman BPJS Kesehatan, pada dasarnya tak ada denda keterlambatan yang ditetapkan.
Denda baru akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta memperoleh layanan rawat inap.
Apabila JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.
Baca juga: Lebih Praktis Bayar BPJS Kesehatan via Shopee Maupun Mitra Shopee, Cek Caranya
Baca juga: INILAH Daftar 91 Obat Sirup Dikonsumsi Anak Gagal Ginjal Akut yang Dirilis Kemenkes
Lalu bagaiman cara mengaktifkannya kembali?
Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan:
1. Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.
- Pilih menu "Segmen Peserta".
- Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.
2. Kantor Cabang
Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.
Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:
1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
2. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
Baca juga: WAJIB TAHU, Inilah 9 Penyakit Mata yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca juga: SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya
3. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
4. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dapat dilakukan dengan melunasi tunggakan pembayaran dan iuran pada bulan berjalan.
Saat tunggakan sudah lunas terbayar, kartu BPJS Kesehatan menjadi aktif kembali dan dapat digunakan seperti sedia kala.
Besarnya tunggakan sendiri ditentukan oleh seberapa lama Anda menunda pembayaran iuran bulanan.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak:
* Aplikasi Mobile JKN
Berikut cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login dengan memasukkan NIK/nomor kartu dan Password untuk login.
- Masukan captcha pada kolom yang tersedia.
- Kemudian klik Login.
- Pilih menu "Peserta".
- Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.
Baca juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Autodebet BCA
Baca juga: Cara Ajukan Pembelian Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
* Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)
Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger, Telegram dan WhatsApp.
- Chat CHIKA melalui Facebook Messenger (facebook/BPJSKesehatanRI/), Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot) dan Whatsapp (08118750400).
- Kemudian pilih menu "Cek Status Peserta".
- Lalu ketik nomor peserta/NIK.
- Ketik tanggal lahir sesuai format.
- Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
* Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165
BPJS Kesehatan Care Center 165 dapat diakses selama 24 jam tujuh hari seminggu.
- Hubungi nomor BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Kemudian ketik angka 1 untuk memilih layanan Status Kepsertaan.
- Lalu ketik nomor peserta/NIK.
- Ketik tanggal lahir.
- Setelah itu, Voice Interractive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
(*/TRIBUNBATAM.id)