PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Perubahan Status Perkawinan dalam KK, Simak Syaratnya

Ada beberapa syarat untuk mengurus perubahan status pernikahan di KK. Salah satunya surat atau akta cerai dari pengadilan.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Ilustrasi layanan kependudukan di kantor Disdukcapil Sekupang. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mengubah status di Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil.

Status pernikahan bisa saja berubah karena adanya perceraian.

Untuk itu status yang tertera di KTP dan KK bisa berubah disesesuikan status yang baru.

Ada beberapa syarat untuk mengurus perubahan status pernikahan di KK.

Salah satunya surat atau akta cerai dari pengadilan.

Perceraian yang sah harus melalui putusan pengadilan

Kutipan perceraian diberikan berdasarkan putusan pengadilan.

Oleh sebab itu dengan adanya kutipan perceraian dari pegadilan, pasangan suami istri harus melakukan perubahan administrasi di dalam Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda penduduk.

Untuk masyarakat yang sudah memiliki kutipan perceraian, maka yang bersangkutan harus melakukan perubahan admistrasi di dalam Kartu Keluarga.

Baca juga: Cara Mengurus Penggantian KTP yang Rusak di Disdukcapil, Ini Syaratnya

Baca juga: Cara Mengurus Perubahan Anggota Keluarga di KK di Disdukcapil

Berikut cara mengubah status pernikahan di KK.

Syarat berkas yang harus dilengkapi

  • Kartu Keluarga asli dari Pasangan Suami Istri
  • Kartu tanda penduduk Suami Istri
  • Fotocopy buku nikah
  • Fotocopy akte nikah
  • Fotocopy surat cerai dari pegadilan
  • Mengisi formulir F1.06 (Bisa diambil diloket pengurusan)
  • Mengisi form perpindahan jika pindah domisili
  • Semua berkas difoto kopi rankap satu
  • Semua berkas dimasukkan ke dalam map warna pink.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Simak Tahapannya yang Benar

Baca juga: Cara Cek Paspor Online Beserta Syarat Pengambilan Paspor di Imigrasi

Cara pengurusan di Disdukcapil

  • Membawa berkas persyaratan
  • Mendatangi loket pengurusan perubahan status di Disdukcapil
  • Mengisi form perubahan status
  • Setelah semua berkas dilengkapi, ajukan ke loket pengusuan.
  • Petugas loket memeriksa berkas
  • Jika berkas lengkap maka akan diteruskan untuk pencetakan
  • Petugas akan memberikan resi pengambilan berkas.


Kepala Disdukcapil Kota Batam, Haryanto mengatakan semua pengurusan berkas, tidak dipungut biaya.

"Yang bersangkutan lebih baik mengurus sendiri tanpa diperwakilkan," kata Haryanto.

Dia juga menjelaskan pelayanan buka setiap hari sesuai dengan jam kerja. (*)

(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved