Rabu, 8 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Perubahan Anggota Keluarga di KK di Disdukcapil

Cara mengurus menambah atau mengurangi anggota keluarga di dalam KK bisa dilakukan di Disdukcapil setempat.

TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Cara mengurus menambah atau mengurangi anggota keluarga di dalam KK bisa dilakukan di Disdukcapil. Ilustrasi Kartu Keluarga (KK) . 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) terlebih bagi warga yang sudah menikah dan memiliki anak.

Kartu keluarga berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Setiap kartu juga berisi alamat lengkap domisili, NIK, tempat lahir, tanggal lahir dari setiap anggota keluarga tersebut.

Namun ada kalanya anggota keluarga yang ada dalam KK mengalami perubahan.

Bisa bertambah atau justru berkurang karena anak sudah menikah sehingga memiliki KK sendiri.

Sedangkan untuk memasukkan nama anak ke dalam kartu keluarga, masyarakat harus terlebih dahulu mengurus akta lahir anak.

Setelah akta lahir anak selesai diurus dan sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil, baru bisa melakukan penambahan anggota keluarga ke dalam KK.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili Antarkota, Simak Panduannya

Baca juga: Syarat dan Cara Pecah Kartu Keluarga (KK) dalam Satu Alamat karena Perubahan Status, Begini Alurnya

Cara mengurus menambah atau mengurangi anggota keluarga di dalam KK bisa dilakukan di Disdukcapil setempat.

Berikut cara mengurus penambahan dan pengurangan anggota keluarga di KK

Dokumen yang perlu disiapkan untuk menambah atau mengurangi anggota keluarga di KK sebagai berikut:

  • Surat pengantar RT/RW setempat dengan stempel RW setempat
  • KK lama
  • Surat akta lahir atau surat keterangan kematian (bagi anggota keluarga yang meninggal)

Setelah dokumen persyaratan sudah disiapkan, cara menambah atau mengurangi anggota keluarga di KK yakni: 

  • Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) bagian pencatatan sipil.
  • Bawa formulir permohonan untuk mengajukan proses penerbitan KK baru.
  • Petugas di Bidang pencatatan sipil memeriksa berkas.
  • Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka akan diteruskan ke kepala bidang pencatatan sipil.
  • Setelah diperuksa maka akan diteruskan ke bagian penerbitan KK baru.
  • Selanjutnya akan diberikan berkas pengambilan KK baru.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Domisili di Kelurahan, Warga Ber KTP Luar Batam Wajib Punya Ini

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara sebagai Pengganti E-KTP, Ini Syaratnya

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Hariyanto, mengatakan untuk pengurusan semua berkas di Disdukcapil, harus dilakukan langsung yang bersangkutan.

"Jika diwakilkan pengurusannya sangat sulit, apalagi menggunakan calo," kata Hariyanto saat dihubungi TribunBatam.id.

Dia juga menjelaskan untuk semua pengurusan berkas tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Jadi jangan percaya sama calo, silakan urus sendiri berkas yang dibutuhkan," tegasnya. (*)

(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved