PUBLIC SERVICE

Cara Praktis Mengubah Data BPJS Kesehatan Menggunakan HP

Data peserta BPJS Kesehatan haruslah akurat, jika ada perubahan data bisa dilakukan dsecara online bisa melalui Mobil JKN dan Whatsapp .

BPJS Kesehatan
BPJS - Jika ada perubahan atau salah input data, peserta bisa melakukan perubahan data langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat atau via online. FOTO: Aplikasi Mobile JKN 

TRIBUNBATAM.id  - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan jika datanya sesuai dengan yang telah didaftarkan.

Jika ada perubahan atau salah input data, peserta bisa melakukan perubahan data langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat atau via online. 

Mengubah data secara online bisa melalui Mobil JKN dan Whatsapp.

Dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, layanan BPJS Kesehatan diberikan kepada seluruh masyarakat yang sudah mendaftar dan membayar iuran rutin atau yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Ketika sudah menjadi peserta, terkadang ada hal-hal yang terjadi yang mengharuskan ada perubahan data.

Lantas bagaimana cara mengubah data BPJS Kesehatan?

Berikut ini adalah alur yang bisa Anda tempuh untuk mengubah data kependudukan dalam kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tahapan dan Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Baca juga: Lebih Praktis Bayar BPJS Kesehatan via Shopee Maupun Mitra Shopee, Cek Caranya

Data kependudukan di sini bisa berupa NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin juga alamat domisili.

Untuk peserta non PBI, persyaratan untuk mengubah data kependudukan ini adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas peserta JKN KIS.

Untuk peserta PBI, ada dokumen tambahan yaitu dokumen pengesahan dari lurah atau kepala desa.

Perubahan data bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat yang ada di sekitar domisili Anda.

Anda juga bisa menyampaikan ralat atau perubahan data lewat jalur lain seperti di bawah ini:

  • Aplikasi Mobile JKN

Unduh dulu aplikasi di Google Playstore dan Appstore.

Baca juga: WAJIB TAHU, Inilah 9 Penyakit Mata yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Ajukan Pembelian Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Kemudian buat akun dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email, serta buatlah kata sandi atau password.

Setelah memiliki akun, segera login dan pilihlah fitur ubah data. Masukkan data-data baru yang ada, kemudian simpan.

  • BPJS Kesehatan care center

Hubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Kemudian sampaikan perubahan data yang ada kepada petugas yang terhubung.

  • Mobile customer service

Dikutip dari TribunJakarta.com, jika tak memiliki aplikasi Mobile JKN dan susah menghubungi care center, Anda bisa mengubah data lewat mobile customer service atau layanan keliling BPJS Kesehatan.

Anda harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan layanan pengubahan data.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Brizzi untuk Membeli Solar Subsidi di SPBU Batam

Baca juga: Cara Mudah Bayar PBB secara Online Melalui KlikIndomaret dan Indomaret

  • Mall pelayanan publik

Untuk mengubah data, Anda juga bisa melakukannya di Mall Pelayanan Publik.

Di sana, Anda juga akan diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu hingga mendapatkan giliran pelayanan data.

  • Via Pandawa

Pandawa adalah kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp, yaitu layanan non tatap muka yang bisa Anda gunakan untuk mengubah data administrasi BPJS Kesehatan.

Cara penggunaannya, Anda harus mencari dulu nomor Pandawa kantor cabang wilayah di domisili Anda.

Anda bisa mencari nomor ini di akun resmi BPJS Kesehatan di Instagram, atau melalui Layanan CHIKA di nomor WhatsApp 08118750400.

Via Pandawa Anda bisa mendapatkan pelayanan daftar baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah Faskes Tingkat Pertama, penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, dan pengaktifan kembali kartu.

Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.0-15.00 waktu setempat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved