PUBLIC SERVICE
Tahapan dan Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Menunggak iuran menjadi penyebab umum kartu BPJS Kesehatan tidak aktif sehingga tak bisa dimanfaatkan untuk berobat. Begini cara mengaktifkannya lagi.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan jika Kartu BPJS Kesehatannya non aktif atau tidak aktif.
Menunggak iuran bulanan menjadi salah satu penyebab umum kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan tersebut.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.
Dari informasi laman BPJS Kesehatan, pada dasarnya tak ada denda keterlambatan yang ditetapkan.
Denda baru akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta memperoleh layanan rawat inap.
Apabila JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.
Baca juga: Lebih Praktis Bayar BPJS Kesehatan via Shopee Maupun Mitra Shopee, Cek Caranya
Baca juga: INILAH Daftar 91 Obat Sirup Dikonsumsi Anak Gagal Ginjal Akut yang Dirilis Kemenkes
Lalu bagaiman cara mengaktifkannya kembali?
Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan:
1. Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.
- Pilih menu "Segmen Peserta".
- Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.
2. Kantor Cabang
Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.
Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:
1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
2. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
Baca juga: WAJIB TAHU, Inilah 9 Penyakit Mata yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca juga: SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya