BATAM TERKINI

Kuasa Hukum Kepsek SMKN 1 Batam Ngaku Temukan Banyak Kejanggalan dalam BAP

Kuasa Hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi yakni Kepsek SMKN 1 Batam mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam BAP kasus dugaan korupsi kliennya.

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
Kuasa hukum Kepsek SMKN 1 Batam, Bobson Samsir Simbolon mengaku menemukan banyak kejanggalan hasil BAP kasus dugaan korupsi kliennya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kuasa Hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi yakni Kepsek  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN 1) dan Bendahara SMKN 1 Batam, yakni Bobson Samsir Simbolon, S.H mengaku sudah mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Batam.

Namun, dia mengaku dalam BAP tersebut ditemukan banyak kejanggalan.

"Kita sudah mempelajari BAP yang kita terima, hasil yang kita temui dimana penetapan Kepsek SMKN 1 dan juga Bendahara dana Bosnya terkesan dipaksakan," kata Bobson.

Dia menjelaskan, pernyataan yang  disampaikan oleh penyidik Kejari Batam kepada media massa selama ini tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

"Terkait dengan pemberitaan yang muncul sejak ditetapkannya kedua klien kami sebagai tersangka. Kami tegaskan dan jelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan, perkara yang dilakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017 - 2019, bukan korupsi dana bos," kata Bobson.

Bobson juga membantah pernyataan Penyidik Kejari Batam yang mengungkapkan bahwa kedua kliennya telah melakukan mark up yang merugikan negara kurang lebih Rp 468 juta.

Baca juga: Senjata Api Anggota Polsek Lubuk Baja Batam Diperiksa Siwas Polresta Barelang

Dia menjelaskan yang disangkakan oleh penyidik mengenai dana Rp 468 juta tersebut merupakan cashback 10 persen yang diberikan oleh penjual buku/barang perlengkapan sekolah yang selanjutnya digabungkan ke dalam kas sekolah SMKN 1 Batam.

"Jadi yang disangkakan korupsi, tidak ada, bahkan seluruh saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada markup," kata Bobson.

Dia juga mengatakan kuat dugaan kasus korupsi yang disangkakan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.

"Nanti dipersidangan akan kita buktikan. Dan kita akan minta jaksa untuk menunjukkan bukti-bukti seperti yang disangkakan," kata Bobson.

Ia juga menjelaskan, tahun 2018 lalu, pihak SMKN 1 Batam juga telah dilakukan audit oleh BPKP dan hasilnya terdapat selisih anggaran sebesar kurang lebih Rp 30 juta.

Akan tetapi selisih harga itu telah dikembalikan dan dinyatakan selesai pada saat itu juga.

Akan tetapi atas adanya dugaan ini, pihak penyidik Kejari Batam meminta agar BPKP kembali melakukan audit untuk tahun anggaran 2018.

"Tapi hasilnya malah berbeda. Yang salah klien kami atau yang audit, seharusnya hasilnya sama. Kenapa bisa hasil auditnya berbeda, jadi yang salah bukan klien kami," tegasnya.

Sementara mengenai pembelian satu unit mobil kijang inova, yang awal pembelian dibuat atas nama kepala sekolah adala berdasarkan kesepakatan bersama dan juga persetujuan komite sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved