PUBLIC SERVICE

Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Usaha Kafe dan Restoran secara Online

Banyak bermunculan kafe dan restoran yang membidik kawula muda. Sebelum membuka bisnis ini, ada baiknya sejak awal mempersiapkan perizinannya.

ISTIMEWA
Perizinan usaha saat ini menjadi lebih mudah dengan sistem Online Single Submission (OSS). Foto ilustrasi. 

SKD didapatkan dari kelurahan atau kecamatan dan menyatakan bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan. Serta menyatakan juga bahwa lokasi usaha tidak dalam sengketa atau masalah.

  • Surat pernyataan

Surat pernyataan ini variatif tergantung kebutuhan dari kabupaten atau kota dimana lokasi usaha didirikan. 

Intinya, surat ini berisi pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pelaku usaha bersedia mengikuti aturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen adalah asli, bersedia membayar pajak dan retribusi daerah, dan menjamin ketenteraman.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Brizzi untuk Membeli Solar Subsidi di SPBU Batam

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Simak Tahapannya yang Benar

Prosedur yang harus diikuti

Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan atau perorangan yang ingin mengurus izin usaha.

Untuk mengurus izin usaha, pemerintah sudah menyiapkan akses di oss.go.id.

Dalam portal tersebut sudah dilengkapi dengan panduan cara mengisi permohonan pembuatan izin usaha, melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.

Setelah mendapatkan TDUP, Anda juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat atau SLS.

TDUP dan SLS adalah syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved