PUBLIC SERVICE

Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Usaha Kafe dan Restoran secara Online

Banyak bermunculan kafe dan restoran yang membidik kawula muda. Sebelum membuka bisnis ini, ada baiknya sejak awal mempersiapkan perizinannya.

ISTIMEWA
Perizinan usaha saat ini menjadi lebih mudah dengan sistem Online Single Submission (OSS). Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Bisnis kuliner makin diminati terlebih sudah mulai bangkitnya perekonomian seiring berlalunya pandemi.

Banyak bermunculan kafe dan restoran yang membidik kawula muda.

Ini juga seiring dengan merebaknya tren hang out dan ngopi di kafe di kalangan milenial.

Kafe sering dijadikan tmpat nongkrong sekaligus menikmati aneka kuliner.   

Sebelum membuka bisnis yang cukup menjanjikan ini, ada baiknya Anda sejak awal mempersiapakan masalah perizinan. 

Melansir dari indonesia.go.id, untuk jenis usaha kafe dan restoran, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018. 

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Izin Usaha UMKM secara Online, Akses Website Ini

Baca juga: Ingin Bisnis Makanan Kemasan? Ini Cara dan Syarat Mengurus Perizinan Industri Makanan Rumahan (PIRT)

Untuk mengurus TDUP bisa dilakukan secara online, namun Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini: 

  • Akta pendirian dan SK Menteri

Akta pendirian bisa dibuat dengan bantuan notaris. Sedangkan pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. 

Namun akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), CV dan Firma. 

Jika Anda membuka usaha perseorangan, maka dokumen ini tak diperlukan.

  • Kartu identitas pemilik usaha

Kartu identitas bisa berupa KTP dan bukti ketaatan pajak serta fotokopi NPWP.

Semua dokumen difotokopi beberapa lembar karena akan dibutuhkan untuk melengkapi lampiran di banyak berkas.

Baca juga: Cara dan Prosedur Mengurus Balik Nama Kendaraan di Samsat, Siapkan Syarat Ini

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengajukan KPR Subsidi di BTN Khusus Pekerja Berpenghasilan Rendah

  • Surat izin gangguan

Surat Hinder Ordonnantie (HO) adalah surat jaminan bahwa usaha yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, masyarakat, atau area pemukiman di sekitar tempat usaha.

Jika luas lokasi kurang dari atau setara dengan 100 meter persegi, maka pengurusan surat HO cukup dilakukan di kantor kelurahan.

Namun, jika luas lahan usaha lebih dari itu, maka pengurusan surat dilakukan di kantor kecamatan atau walikota.

  • Surat Keterangan Domisili (SKD)

SKD didapatkan dari kelurahan atau kecamatan dan menyatakan bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan. Serta menyatakan juga bahwa lokasi usaha tidak dalam sengketa atau masalah.

  • Surat pernyataan

Surat pernyataan ini variatif tergantung kebutuhan dari kabupaten atau kota dimana lokasi usaha didirikan. 

Intinya, surat ini berisi pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pelaku usaha bersedia mengikuti aturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen adalah asli, bersedia membayar pajak dan retribusi daerah, dan menjamin ketenteraman.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Brizzi untuk Membeli Solar Subsidi di SPBU Batam

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Simak Tahapannya yang Benar

Prosedur yang harus diikuti

Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan atau perorangan yang ingin mengurus izin usaha.

Untuk mengurus izin usaha, pemerintah sudah menyiapkan akses di oss.go.id.

Dalam portal tersebut sudah dilengkapi dengan panduan cara mengisi permohonan pembuatan izin usaha, melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.

Setelah mendapatkan TDUP, Anda juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat atau SLS.

TDUP dan SLS adalah syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved