BATAM TERKINI

Tilang Elektronik Batam Tak Pandang Bulu, Emak Emak Bonceng Anak Wajib Waspada

Sanksi tilang elektronik di Batam tak pandang bulu. Termasuk bagi emak-emak yang biasa bonceng dua dengan anaknya tanpa mengenakan helm.

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Sanksi tilang elektronik di Batam atau Eletronik Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku pada Senin (24/10/2022). Foto pengendara kendaraan bermotor di salah satu jalan di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

SEHARI 4,148 Pelanggar

Direktorat Lalu lintas Polda Kepri sebelumnya memberlakukan sanksi denda tilang elektronik bagi pelanggar yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Sehari diterapkan sejak Senin (24/10/2022) kemarin, Ditlantas Polda Kepri mencatat ada sebanyak 4.148 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di Batam.

Jumlah pelanggar itu pun langsung diverifikasi oleh Tim Posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri.

Setelah diverifikasi, 'surat cinta' pun telah dikirim ke sejumlah alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: Sehari Denda Tilang Elektronik di Batam Berlaku, 4.148 Pelanggar Dapat Surat Cinta

Kepala Posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri, Iptu Dristica Brian mengatakan, sehari ETLE diberlakukan penerapan sanksi denda, ada sebanyak 4.148 pengendara yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.

“Masa uji coba kan sudah berakhir. Mulai kemarin, sanksi denda bagi pelanggar sudah mulai berlaku. Ada 4.148 pelanggar tertangkap kamera, dominan roda dua ya,” ujar Kaposko RTMC Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian kepada Tribun, Selasa (25/10/2022).

Ia mengatakan, jenis, kriteria, poin pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE masih sama dengan sebelumnya saat masa uji coba.

“Mereka, pelaku pelanggaran masih dominan sama. Tak pakai safety belt, tak pakai helm, terobos lampu merah,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, jumlah pelaku pelanggaran lebih banyak tertangkap kamera ETLE berada di Jalan Mukakuning Batamindo.

Bagi pelaku pelanggaran itu, selanjutnya akan mendapat surat tilang. Bentuknya, ada surat tilang yang dikirim via elektronik. atau secara langsung.

Baca juga: Sehari Denda Tilang Elektronik di Batam Berlaku, 4.148 Pelanggar Dapat Surat Cinta

Brian juga mengingatkan masyarakat, agar tak heran bila nantinya menerima surat tilang yang diantar langsung oleh petugas kantor pos ke rumah masing-masing.

Saat ini, petugas posko RTMC Ditlantas Polda Kepri masih terus melakukan validasi, verifikasi terhadap kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Surat tilang yang telah diverifikasi petugas polisi lalu lintas di RTMC Ditlantas Polda Kepri, mulai hari ini telah dikirim ke pelanggar lalu lintas.

“Makanya nanti ketika masyarakat ada yang dapat surat tilang, diharuskan melakukan konfirmasi ke posko gakkum untuk melakukan konfirmasi data pelanggar,” ujar pria jebolan Akpol 2017 ini.

Ia mengakui, sampai saat ini belum ada warga yang datang melakukan konfirmasi ke posko.

“Mungkin besok baru ada yang datang. Suratnya kan baru mulai dikirim hari ini,” tuturnya.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved