BATAM TERKINI
Tilang Elektronik Batam Tak Pandang Bulu, Emak Emak Bonceng Anak Wajib Waspada
Sanksi tilang elektronik di Batam tak pandang bulu. Termasuk bagi emak-emak yang biasa bonceng dua dengan anaknya tanpa mengenakan helm.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tilang elektronik di Batam sudah berlaku sejak Senin (24/10/2022).
Kamera tilang elektronik di Batam atau Electronik Traffic Law Enforcement atau ETLE telah terpasang meski baru pada beberapa lokasi di kota yang dikenal sebagai daerah industri ini.
Sistem tilang elektronik di Batam ini pun tak pandang bulu.
Mulai dari pejabat sampai rakyat biasa, jika kedapatan melanggar dan terdeteksi lewat kamera yang telah terpasang, siap-siap 'surat cinta' datang ke rumah Anda.
Penerapan tilang elektronik di Batam ini juga menjadi perhatian bagi emak-emak yang biasa mengantar atau menjemput anaknya.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Batam, Ini Sanksi Bagi WNA Jika Langgar Lalu Lintas
Sebab banyak dari mereka yang tidak menggunakan helm, hingga berbonceng lebih dari satu orang.
Dirlantas Polda Kepri melalui Kanit Laka, Iptu Dristica Brian menjelaskan jika setiap pelaku pelanggaran akan ditindak sesuai jenis pelanggarannya.
“Kamera penindakan ETLE tak kenal identitas, tak pandang bulu. Semua akan ditindak sesuai jenis pelanggarannya,” ujar Kanit Laka Iptu Brian, Jumat (28/10).
Kata dia, termasuk orang tua yang membonceng anak lebih dari satu orang.
Berdasarkan aturan motor hanya boleh mengangkut pengendara dan satu penumpang, jika lebih merupakan pelanggaran dan bisa ditilang.
Aturan tentang itu ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 9 yang isinya Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
“Saat ini tak ada lagi tilang manual, kita sudah beralih ke tilang ETLE. Jadi tidak ada toleransi maupun diskresi,” katanya.
Baca juga: DAFTAR Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai Pelanggaran, Sudah Berlaku di Batam
Berbeda saat masih tilang manual, ketika petugas melihat emak-emak berboncengan dengan anaknya lebih dari satu masih bisa dimaklumi.
“Sering kan terjadi, orang tua bonceng anak kecilnya lebih dari satu. Kadang petugas masih bisa memaklumi yang penting mengedepankan keselamatan. Namun di tilang ETLE semua akan ditindak,” bebernya.
Maka untuk itu, Brian pun menghimbau agar warga pengendara saat berlalu lintas tetap mematuhi aturan. Tentu semua itu untuk keselamatan pengendara.
SEHARI 4,148 Pelanggar
Direktorat Lalu lintas Polda Kepri sebelumnya memberlakukan sanksi denda tilang elektronik bagi pelanggar yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Sehari diterapkan sejak Senin (24/10/2022) kemarin, Ditlantas Polda Kepri mencatat ada sebanyak 4.148 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di Batam.
Jumlah pelanggar itu pun langsung diverifikasi oleh Tim Posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri.
Setelah diverifikasi, 'surat cinta' pun telah dikirim ke sejumlah alamat pemilik kendaraan.
Baca juga: Sehari Denda Tilang Elektronik di Batam Berlaku, 4.148 Pelanggar Dapat Surat Cinta
Kepala Posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri, Iptu Dristica Brian mengatakan, sehari ETLE diberlakukan penerapan sanksi denda, ada sebanyak 4.148 pengendara yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.
“Masa uji coba kan sudah berakhir. Mulai kemarin, sanksi denda bagi pelanggar sudah mulai berlaku. Ada 4.148 pelanggar tertangkap kamera, dominan roda dua ya,” ujar Kaposko RTMC Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian kepada Tribun, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan, jenis, kriteria, poin pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE masih sama dengan sebelumnya saat masa uji coba.
“Mereka, pelaku pelanggaran masih dominan sama. Tak pakai safety belt, tak pakai helm, terobos lampu merah,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, jumlah pelaku pelanggaran lebih banyak tertangkap kamera ETLE berada di Jalan Mukakuning Batamindo.
Bagi pelaku pelanggaran itu, selanjutnya akan mendapat surat tilang. Bentuknya, ada surat tilang yang dikirim via elektronik. atau secara langsung.
Baca juga: Sehari Denda Tilang Elektronik di Batam Berlaku, 4.148 Pelanggar Dapat Surat Cinta
Brian juga mengingatkan masyarakat, agar tak heran bila nantinya menerima surat tilang yang diantar langsung oleh petugas kantor pos ke rumah masing-masing.
Saat ini, petugas posko RTMC Ditlantas Polda Kepri masih terus melakukan validasi, verifikasi terhadap kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran berlalu lintas.
Surat tilang yang telah diverifikasi petugas polisi lalu lintas di RTMC Ditlantas Polda Kepri, mulai hari ini telah dikirim ke pelanggar lalu lintas.
“Makanya nanti ketika masyarakat ada yang dapat surat tilang, diharuskan melakukan konfirmasi ke posko gakkum untuk melakukan konfirmasi data pelanggar,” ujar pria jebolan Akpol 2017 ini.
Ia mengakui, sampai saat ini belum ada warga yang datang melakukan konfirmasi ke posko.
“Mungkin besok baru ada yang datang. Suratnya kan baru mulai dikirim hari ini,” tuturnya.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google