KASUS ASUSILA DI BATAM

Pilu Remaja Putri Jadi Korban Asusila di Batam oleh Ayah Sambung, Pelaku Sempat Mengelak

Malang nasib remaja putri berumur 13 tahun jadi korban asusila di Batam oleh ayah sambungnya. Pelaku sempat mengelak ketika istri bertanya kepadanya.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dok. Polsek Batuampar
KASUS ASUSILA DI BATAM - Kolase foto Hu (47), pelaku kasus asusila di Batam terhadap anak sambungnya yang berumur 13 tahun di Polsek Batuampar, Rabu (29/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus asusila di Batam terjadi di Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
  • Seorang ayah tega berbuat asusila ke putri sambung berumur 13 tahun.
  • Terungkap setelah ibu korban dapat laporan dari adik angkatnya.
  • Sempat menanyakan langsung ke suami, namun mengelak.
  • Lapor Ketua RT, buat laporan ke Polsek Batuampar.

 

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Malang nasib seorang remaja putri berumur 13 tahun korban kasus asusila di Batam oleh ayah tirinya.

Sosok ayah yang seharusnya melindungi kehormatan dan menjaga putrinya, malah berubah menjadi sebaliknya.

Kasus asusila di Batam ini terbongkar setelah Ham, ibu remaja putri itu mendapat kabar dari adik angkatnya.

Peristiwa tak terpuji itu diketahui terjadi di rumah mereka di Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Sebelum membuat laporan ke polisi, Ham sempat menanyakan langsung kepada suaminya, namun pelaku tidak mengakuinya.

Tak tinggal diam, ibu korban kemudian melapor kepada Ketua RT setempat. 

Warga kemudian berkoordinasi dengan Polsek Batuampar terkait hal ini.

"Pelaku berinisial Hu (47) kami ringkus di rumahnya pada Rabu (29/10), sekira pukul 14.00 WIB," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, Jumat (31/10/2025).

Bersama warga, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dimintai keterangan.

Korban mengalami luka bagian alat vitalnya.

Ia dilaporkan mengalami trauma.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Batu Ampar bersama sejumlah barang bukti. 

Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved