PHRI Kepri Tolak Ancaman Pidana Soal Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel

PHRI Kepri menilai RUKHP terutama pasal 415 yang mengatur ancaman pasangan belum nikah check ini di hotel sangat kontraproduktif dengan bisnis hotel

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ketua PHRI BPD Kepri, Jimmi Ho tegaskan, PHRI Kepri menolak isi RKUHP terutama pasal 415 karena kontraproduktif dengan bisnis perhotelan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepri menolak isi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Khususnya terkait pasal 415 RKUHP tentang ancaman pidana penjara atau denda bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.

Seperti diketahui, baru-baru ini isu terkait RUU itu mencuat dan menjadi perbincangan hangat di daerah dan pusat.

Terkait hal ini, Ketua PHRI BPD Kepri, Jimmi Ho mengatakan, RUU itu sulit diterima. Esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik.

Hanya saja, ia khawatir ketika aturan itu diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan upaya pemerintah, khususnya di dalam memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata nasional, khususnya di Kepulauan Riau (Kepri).

"Apabila pasal tersebut disahkan maka akan kontraproduktif dengan bisnis hotel. Terlebih-lebih bagi wisatawan mancanegara yang secara perlahan mulai masuk ke Kepri," sebut Jimmi kepada Tribun Batam, Senin (31/10/2022) sore.

Dikatakannya, RKUHP pasangan belum menikah check in di hotel akan dipidana tersebut saat ini menjadi konsentrasi isu yang sedang diperbincangkan para pengusaha dan pengelola hotel.

Baca juga: DPR RI Susun RKUHP Atur Sanksi Pidana LGBT Buat Asusila Hingga Kumpul Kebo

BPP PHRI juga secara terang-terangan sudah menyatakan menolak RKUHP tersebut. Hal serupa juga dilakukan oleh PHRI berbagai daerah Indonesia.

"Penolakan itu juga terjadi di PHRI Kepri. Tujuannya untuk membulatkan sikap pada pembahasan itu," tegas Jimmi.

Adapun alasan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, yang paling terdampak adalah bidang pariwisata dan perhotelan.

Selain itu RUU ini juga dinilai kontraproduktif dan akan menjadi bumerang bagi sektor ekonomi perhotelan dan pariwisata.

"Pada masa pandemi Covid-19 perhotelan banyak yang terdampak dan baru akan recovery. Dengan adanya aturan ini tentu saja akan membuat kami susah untuk bangkit kembali," jelasnya.

Oleh sebab itu langkah yang diambil, PHRI Kepri menolak, karena berdampak langsung terhadap bisnis perhotelan dan pariwisata di Kepri.

Selain itu, pihaknya juga akan menyurati ke pemerintah pusat dan menyampaikan ke DPR RI agar mempertimbangkan aturan tersebut.

"Kami sebagai usaha di bagian perhotelan tahu betul dampaknya seperti apa. Pariwisata dan hotel akan babak belur," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved