BATAM TERKINI
BI Gandeng OJK dan Disperindag Kepri Sosialisasikan Perlindungan Konsumen di Batam
Bank Indonesia menggelar sosialisasi terkait perlindungan konsumen di Batam. Sosialisasi yang menggandeng Disperindag dan OJK ini bertema Coastal Era.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan sosialisasi terkait Perlindungan Konsumen kepada seluruh lapisan masyarakat, seperti mahasiswa, perbankan, pelaku usaha, dan asosiasi, pada Kamis (3/11/2022).
Kegiatan yang pertama kali diadakan di Kepri itu bertujuan meningkatkan literasi, pemahaman, hak dan tanggungjawab terhadap penggunaan produk atau jasa keuangan atau non-keuangan.
Selain narasumber dari Disperindag Provinsi Kepri, Kantor Pusat BI dan OJK, kegiatan ini ikut menghadirkan praktisi yang ahli di bidangnya, yaitu bidang digital banking dan e-commerce, untuk dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan komprehensif bagi peserta.
"Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah 'Coastal Era' (Consumer Protection and Data Privacy in Digital Era) yang bertujuan memberikan kesadaran dan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang bertransaksi aman dan melindungi data pribadi pada masa digital ini," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Musni Hardi K. Atmaja.
Pemilihan tema Coastal Era juga memiliki interpretasi atas identitas Kepri yang merupakan wilayah pesisir sehingga diharapkan dapat dijadikan sebagai branding Perlindungan Konsumen bagi masyarakat wilayah pesisir.
Musni menjelaskan, perkembangan teknologi informasi membawa dampak yang besar bagi kehidupan masyarakat dan berpotensi meningkatkan output perekonomian.
Baca juga: Ekspor Batam Selama September 2022 Turun 34,83 Persen Dibanding Agustus
Namun, perkembangan teknologi ini tidak terlepas dari risiko fraud seperti skimming, malware dan social engineering yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat, bahkan negara.
Oleh karena itu, pihaknya menilai diperlukan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap perlindungan konsumen dan pentingnya menjaga kerahasiaan data. Kegiatan ini pun menjadi langkah komitmen bersama untuk terus mendorong pemberdayaan konsumen di Provinsi Kepri.
Hal ini mengingat, hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2021 yang dilakukan Kementerian Perdagangan menunjukkan, keberdayaan konsumen nasional masih berada pada level 50,39 persen.
Angka ini berada pada level "mampu", yang berarti konsumen sudah mengenali haknya, menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri, namun belum aktif memperjuangkan haknya.
"Sinergi kegiatan ini menjadi sangat penting, karena Bank Indonesia, OJK, dan Disperindag merupakan lembaga yang memiliki hubungan erat terhadap fungsi pengawasan dan edukasi terhadap konsumen," jelas Musni.
Namun, menurutnya, masih belum banyak konsumen yang memahami cakupan Perlindungan Konsumen dari masing-masing instansi.
Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang "PeKA" (Peduli, Kenali dan Adukan).
Konsumen PeKA senantiasa memperjuangkan haknya dalam menggunakan produk dan jasa yang dipakai serta menggunakan produk dalam negeri sebagai salah satu perwujudan bangga dan cinta tanah air, serta turut berkontribusi dalam pembangunan dan percepatan pemulihan ekonomi. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/03112022sosialisasi-perlindungan-konsumen.jpg)