PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Surat Rujukan Online untuk Pengobatan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS bisa mengajukan rujukan online di faskes pertama dengan cara online.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama hingga faskes lanjutan seperti rumah sakit.
Alur pengobatan dilakukan dari faskes pertama, jika tidak tertangani atau membutuhkan layanan lanjutan baru dilakukan ke rumah sakit.
Saat hendak berobat kerumah sakit maka perlu adanya surat rujukan dari faskes pertama tempat BPJS Kesehatan terdaftar.
Biasanya surat rujukan diminta dari dokter penyedia fasilitas kesehatan berupa puskesmas atau klinik.
Bagi pasien yang ingin mendapat perawatan di tingkat lebih lanjut harus mendapatkan surat rujukan agar proses di faskes lanjutan berjalan dengan lancar.
Hal ini nantinya berfungsi agar pasien tetap mendapatkan fasilitas kesehatan, perawatan sekaligus biaya pembelian obat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan BPJS.
Baca juga: Cara Praktis Mengubah Data BPJS Kesehatan Menggunakan HP
Baca juga: Tahapan dan Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Untuk itu pasien membutuhkan layanan dokter spesialis atau sub-spesialis tertentu sebagai dasar meminta rujukan.
Biasanya pasien mengurus secara langsung surat rujukan, namun ada cara yang lebih mudah yaitu meminta rujukan di faskes pertama dengan cara online.
Surat rujukan akan diberikan kepada pasien apabila dokter pada faskes I dengan syarat membawa sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP dan Kartu BPJS.
Cara mendapat surat rujukan BPJS Online
Dikutip dari lama BPJS Kesehatan, surat rujukan ini bisa didapatkan pasien melalui aplikasi rujukan online BPJS bernama Primary Care BPJS Kesehatan atau di laman pcare.bpjs-kesehatan.co.id.
Sistem rujukan online bertujuan untuk memudahkan dan memberi kepastian peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit.
Layanan disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Rujukan ini bersifat online, sehingga data yang didapatkan juga bersifat softfile atau digital document.
Untuk mengakses rujukan online perlu didukung dengan alat bantu berupa smartphone dan jaringan internet yang memadai.
Cara ajukan rujukan pakai aplikasi Mobile JKN
Pengajuan surat rujukan dari Mobile JKN dengan mudah, peserta BPJS Kesehatan tinggal mendowload aplikasi Mobile JKN di PlayStore terlebih dahulu.
Baca juga: 3 Penyakit Ginjal Ini Pengobatannya Ditanggung BPJS Termasuk Gagal Ginjal Akut
Baca juga: WAJIB TAHU, Inilah 9 Penyakit Mata yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Log in dengan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dimiliki.
- Klik 'Pendaftaran Pelayanan'
- Klik 'faskes rujukan Tingkat Lanjut'
- Pilih peserta yang akan didaftarkan.
- Pilih nomor rujukan yang akan secara otomatis tertera jika sebelumnya sudah menerima rujukan.
Namun yang menjadi catatan penting perlu diketahui adalah meminta surat rujukan online dilakukan ketika kondisi pasien belum terlalu parah dan bukan dalam sesuatu yang emergency.
Hal ini dikarenakan sistem dari faskes yang diminta rujukan biasanya diaktifkan pada saat jam kerja puskesmas atau klinik tempat mengajukan surat rujukan.
Itulah cara mengajukan surat rujukan dari faskes pertama secara online, semoga membantu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dgfjdsfb.jpg)