PUBLIC SERVICE

Simak 3 Cara Cek Akta Kelahiran secara Online dengan Praktis

Untuk mengecek akta kelahiran kini dapat melakukannya melalui website, e-mail hingga melalui kode QR.

Kompas.com
Contoh akta kelahiran - Akta kelahiran bisa dicek secara online. 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat kian dipermudah dengan pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan adanya inovasi cek dan cetak mandiri dari rumah.

Tidak perlu repot datangi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Anda sudah bisa cek dokumen pribadi secara online.

Ini merupakan bagian dari inovesi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI.

Dokumen–dokumen kependudukan yang kini bisa dicek dan cetak mandiri dari rumah salah satunya adalah akta kelahiran.

Untuk hanya sekadar mengecek akta kelahiran Anda pun kini dapat melakukannya melalui website, e-mail hingga melalui kode QR.

Ternyata caranya cukup mudah untuk dilakukan.

Baca juga: Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang 2022

Baca juga: Cara dan Syarat Memperbaiki Salah Tulis Nama di Akta Kelahiran

Mau tahu caranya, simak ulasannya berikut ini dikutip dari sonora.id:

Cara Cek Akta Kelahiran Online

1. Melalui Kode QR

Kode QR merupakan tanda tangan elektronik sebagai tanda keaslian data serta pengganti tanda tangan dan cap basah.

Kode QR ini terletak di pojok kanan bawah dari dokumen akta kelahiran yang telah dicetak.

Jika Anda ingin mencoba cek akta kelahiran melalui kode QR berikut ini langkahnya.

  • Aktifkan fitur kode QR di ponsel.
  • Hubungkan dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Akta kelahiran yang asli akan ditandai dengan tanda centang warna hijau. Namun apabila dokumen tersebut palsu, tanda yang muncul berupa tanda centang warna merah.

Baca juga: PANDUAN Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Simak Cara dan Syaratnya

Baca juga: Cara Mengurus Perubahan Alamat Domisili Bagi yang Pindah Tempat Tinggal

2. Melalui Website

  • Buka browser di ponsel atau komputer. 
  • Masuk ke situs resmi Dukcapil domisili Anda.
  • Pilih menu Akta Kelahiran.
  • Isi NIK di kolom yang disediakan.
  • Situs akan menampilkan data akta kelahiran.

3. Melalui E-mail

  • Buka aplikasi email di ponsel atau komputer. 
  • Login dengan menggunakan akun Google. 
  • Pilih menu Kirim Email
  • Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan subject email Cek Akta Kelahiran. 
  • Di bagian isi, sampaikan maksud dan tujuan ingin mengecek akta kelahiran serta cantumkan nama dan NIK.
  • Kirim email dan tunggu balasan dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Motor, Ini Berkas dan Biaya yang Disiapkan

Baca juga: Cara Mengurus Nomor Induk Berusaha Secara online Bagi Pelaku Usaha dan UMKM

Demikian beberapa cara untuk cek akta kelahiran secara online yang dapat Anda coba.

Semoga bermanfaat.

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved