KASUS MINDO TAMPUBOLON

Pembunuhan Putri Mega Umboh Jerat Mindo Tampubolon, IPW Sebut Potensi Peradilan Sesat

Ketua IPW menyebut adanya potensi dugaan peradilan sesat dalam penanganan hukum pembunuhan Putri Mega Umboh yang menjerat Mindo Tampubolon.

Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Sugeng menyebut ada potensi dugaan peradilan sesat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh yang menjerat Mindo Tampubolon yang merupakan suaminya. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Penanganan hukum Mindo Tampubolon dalam pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam jadi sorotan Indonesia Police Watch atau IPW.

Perhatian IPW dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepri pada 2011 lalu setelah mertua Mindo Tampubolon sekaligus ibu Putri Mega Umboh mendatangi Indonesia Police Watch.

Pembunuhan Putri Mega Umboh yang menjerat Mindo Tampubolon memang menjadi sorotan tidak hanya di Batam, namun juga di tingkat nasional.

Putri Mega Umboh sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kaveling Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri, tepatnya pada 26 Juni 2011.

Korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Punggur-Batam Centre.

Baca juga: Mindo Tampubolon Suami Putri Mega Umboh Dihukum Seumur Hidup, Mertua Datangi IPW

Terdapat lima luka tusuk pada tuibuh serta luka bekas digorok pada bagian leher putri Mega Umboh.

Mindo Tampubolon yang saat itu berpangkat AKBP serta menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan istrinya itu.

Penemuan mayat istri Mindo Tampubolon ini dua hari sejak Mega Putri Umboh dilaporkan hilang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam vonisnya menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah pada 24 Mei 2012.

Hakim membebaskan Mindo Tampubolon dari segala tuduhan.

Demikian juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Namun Mahkamah Agung menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup.

Mindo Tampubolon ditangkap setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali kasusnya.

Ditolaknya PK Mindo Tampubolon tertuang dalam Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pid/2022
Tanggal 17 Mei 2022.

Baca juga: 11 Tahun Cari Keadilan Untuk Menantunya Mindo Tampubolon, Getwin Sampaikan Kegelisahan ke IPW

Mindo Tampubolon ditangkap di rumah Getwein Mosse olah tim kejaksaan di Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 21.30 WIB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved