Besaran Denda jika Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Cek Tunggakan
Peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10. Jika terlambat kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara
TRIBUNBATAM.id - Zaman sekarang asuransi kesehatan tergolong penting, karena tidak ada yang tahu kapan kita sehat atau tertimpa kemalangan seperti kecelakaan atau sebagainya.
Peran asuransi akan menanggung biaya perawatan di rumah sakit termasuk obat-obatan, dan itu akan sangat membantu ketimbang harus membayar biaya secara mandiri.
Salah satu asuransi kesehatan paling terkemuka di Indonesia adalah BPJS Kesehatan, yang mana baik peserta mandiri, perusahaan atau tidak menjadi tanggungan pemerintah harus membayar iuran per bulan.
Dengan membayar iuran, peserta akan ter-cover kesehatannya, atau bila terjadi musibah semisal sakit atau kecelakaan maka akan bisa langsung diproses ke rumah sakit tanpa biaya apa pun.
Tetapi beberapa peserta BPJS Kesehatan mungkin karena lupa atau lalai, urung membayar iuran setiap bulannya.
Diketahui, peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10.
Jika terlambat, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan dan peserta bisa dikenakan denda.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.
Baca juga: Cara Praktis Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos
Baca juga: Cara Mengurus Surat Rujukan Online untuk Pengobatan BPJS Kesehatan
Melainkan, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.
Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Status tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.
Namun, apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.
"Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/11/2022).
Besaran denda BPJS Kesehatan serta cara cek denda BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan
- Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta
Sebagai contoh, ada peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran selama 20 bulan.
Maka, saat status kepesertaannya diaktifkan kembali dan ia harus melakukan rawat inap, harus membayar denda sebesar:
- 5 persen dari tarif INAC-CBG atau tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosis dokter, dikali dengan 12 bulan, bukan 20 bulan.
Baca juga: Cara Praktis Mengubah Data BPJS Kesehatan Menggunakan HP
Baca juga: Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang secara Online via Mobile JKN
Peserta tidak rawat inap
Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tetapi tidak menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda.
Hanya saja, sesuai Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan, status kepesertaannya akan diberhentikan sementara waktu.
"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis pasal tersebut.
Status nonaktif tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta melunasi tunggakan, baik oleh peserta sendiri maupun pihak lain atas nama peserta.
"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya," tulis Pasal 42 ayat (3b).
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa mengeceknya secara online.
Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:
Baca juga: SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan via Aplikasi JKN Maupun Offline, Siapkan Syarat Ini
1. Melalui SMS
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek jumlah iuran yang menunggak melalui SMS ke nomor 0877-7550-0400. Berikut tata caranya:
- Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan"
- Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809"
- Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400
2. Melalui aplikasi Mobile JKN
Cek tunggakan BPJS kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobil JKN. Berikut caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store
- Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan
- Klik "Sign In" dan pilih "Menu Lainnya"
- Pilih menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan
- Atau pilih menu "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui riwayat pembayaran premi maupun denda
- Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan maupun iuran BPJS Kesehatan
3. Melalui Chika
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN bisa diakses melalui beberapa aplikasi obrolan, seperti Facebook Messenger, WhatsApp dan Telegram.
Layanan Chika melalui Facebook Messenger bisa diakses di laman facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
Sementara itu, Chika di aplikasi Telegram melalui @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via Chika:
- Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp
- Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan ketik angka
- Balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal
- Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Akses Layanan JKN Makin Mudah Pakai Kanal Digital BPJS Kesehatan
Baca juga: CATAT Inilah 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan alias Gratis
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan.jpg)