Cara Lengkap Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan bayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir bila tidak ingin disanksi
TRIBUNBATAM.id - Orangtua yang saat ini sedang mengandung bayi atau suami yang memiliki istri sedang hamil harus baca artikel ini.
Sebab, bayi yangbaru lahir perlu memiliki asuransi kesehatan, di mana salah satunya dengan mendaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti orangtua untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Adapun mekanisme pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan jenis kepesertaan.
Di mana bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir.
Dengan catatan bila tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
Selengkapnya, simak cara mendaftar dan persyaratan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan:
Baca juga: Cara Praktis Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos
Baca juga: Cara Mengurus Surat Rujukan Online untuk Pengobatan BPJS Kesehatan
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir: \
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orangtua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16-1-2020-bpjs-kesehatan.jpg)