Cara Lengkap Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan bayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir bila tidak ingin disanksi
Tayang:
kolase Twitter/thinkstock
Ilustrasi - Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan bayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir bila tidak ingin disanksi
Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai ketiga:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
Baca juga: Lebih Praktis Bayar BPJS Kesehatan via Shopee Maupun Mitra Shopee, Cek Caranya
Baca juga: SEGINI Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaannya
3. Peserta PBPU dan BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung)
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16-1-2020-bpjs-kesehatan.jpg)