PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Membawa Kendaraan Keluar Batam, Simak Panduannya
Membawa kendaraan bermotor keluar Batam, tidak hanya mempersiapkan ongkos pengangkutan saja melainkan juga harus mengantongi izin dari pihak terkait.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Membawa kendaraan bermotor keluar Batam, tidak hanya mempersiapkan ongkos pengangkutan saja.
Melainkan juga sejumlah berkas dan dokumen yang disetujui pihak terkait agar proses membawa kendaraan keluar Batam bisa berjalan lancar sesuai prosedur.
Berbeda dengan kota lain, Batam merupakan daerah Free Trade Zone (FTZ).
Dengan statusnya tersebut, tentu ada aturan khusus untuk membawa kendaraan keluar Batam atau Kepulauan Riau.
Misalnya Anda ingin membawa kendaraan dari Batam ke Jakarta, atau dari Batam ke Medan, atau ke Padang, maka ada aturan khusus sebelum melakukannya.
"Ada aturannya, dengan catatan kendaraan tersebut berfasilitas FTZ,"kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani kepada Tribunbatam.id beberapa waktu lalu.
Untuk mengeluarkan kendaraan bermotor pribadi keluar kawasan bebas Batam, hal yang pertama dilakukan adalah mengurus dokumen terkait.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris Serta Biayanya
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu di Kelurahan, Siapkan Syarat Ini
Syarat Dokumen
- KTP
- NPWP
- BPKB
- STNK
Berkas Lainnya:
- Surat keterangan dari leasing dan foto kopi BPKB dicap dari Leasing Jika kendaraan masih dalam masa cicilan
- Surat keterangan dari Bank dan fotokopi BPKB yang dicap dari Bank jika kendaraan dijaminkan di Bank
- Siapkan surat kuasa jika pengurusan dokumen kepabeanan dikuasakan ke orang lain/nama yang ada di STNK tidak sesuai dengan yang mengurus dokumen.
- Siapkan berkas kartu keluarga jika yang mengurus dokumen kepabeanan adalah suami/istri
- Surat jual beli jika tangan kedua
Ada beberapa instansi yang harus didatangi saat melakukan pengurusan kendaraan bermotor dari kawasan bebas Batam ke tempat lain dalam daerah pabean.
Baca juga: Cara Cek Paspor Online Beserta Syarat Pengambilan Paspor di Imigrasi
Baca juga: Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Usaha Kafe dan Restoran secara Online
Instansi tersebut yakni Bea Cukai, kantor polisi dan Samsat.
Berikut prosedur pengurusannya:
- Datang ke kantor Bea Cukai Batam dan jangan lupa membawa kelengkapan dokumen. Di kantor Bea Cukai Anda akan diminta mengambil E-billing
- Datangi kantor polisi untuk membuat surat jalan kendaraan bermotor
- Datangi lagi kantor Bea Cukai untuk menyerahkan semua dokumen yang ada ke bagian PPFTZ - 01 manual
- Kembalikan berkas pemerikaaan fisik ke bagian PPFTZ-01 manual
- Datangi kantor Samsat untuk pengurusan penghapusan stam 'fasilitas FTZ yang ada di STNK. Kebetulan instansi yang berwewenang menghapus itu adalah Samsat.
- Datang ke Bank/Kantor Pos untuk pembayaran pajak sesuai billing
- PRINT FORM PPFTZ-01
- Fotokopi berkat sebanyak 2 ( rangkap), yaitu: KTP, NPWP, STNK, BPKP, bukti Bayar, Surat Jalan
Masukan berkas tersebut ke dalam map pink berlogo Bea cukai
- Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik kendaraan di Pelabuhan Batu Ampar oleh Petugas Bea dan Cukai
(Tribunbatam.id/Aminuddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2804penumpang-kapal-roro-di-Batam.jpg)