PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bemotor, Ini Berkas yang Harus Dilengkapi
Pelaksanaan balik nama kendaraan bisa dilakukan di Polda Kepri, terutama untuk cek rangka dan cek fisik.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Memiliki kendaraan atas nama sendiri, memiliki banyak keuntungan.
Terlebih dalam pengurusan berkas admistrasi seperti perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.
Bukan hanya itu, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan maka pengurusan untuk mendapatkan asuransi jasa raharja juga lebih mudah, karena kendaraan atas nama sendiri.
Apalagi belum lama ini Pemerintah Provinsi Kepri memberikan pengampunan pajak, dan gratis bea balik nama.
Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Syarat dan Cara Membawa Kendaraan Keluar Batam, Simak Panduannya
Baca juga: Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Siapkan Berkas Ini
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan, lengkapi syarat sebagai berikut;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan tujuan
- Cek fisik kendaraan di Samsat Induk
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
- Kwitansi Asli jual beli
- Surat keterangan fiskal
Untuk pelaksanaan balik nama kendaraan tersebut dilaksanakan di Polda Kepri, cek rangka dan cek fisik.
Selanjutnya pengurusan BPKB dilaksanakan di Kantor Samsat Induk.
Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Marcos Lech Welesa Nababan, menjelaskan saat ini pemerintah provinsi memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak. Bahkan balik nama gratis.
"Ini sangat membantu pemilik kendaraan,"kata Patrick, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK
Baca juga: SYARAT Membuat SIM Maupun Perpanjang di Polresta Barelang, Cek Tarifnya
Dia mengatakan banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan memiliki kendaraan atas nama sendiri.
- Lebih mudah mengurus segala bentuk admistrasi
- Lebih mudah digadaikan atau dijual kembali, jika ada kebutuhan mendesak.
"Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lebih muda untuk pengajuan klaim,"kata Patrick.
Saat ini dengan adanya pengampunan pajak, sangat meringankan pemilik kendaraan untuk mengurus admistrasi. (*)
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)