PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau SKHUN yang Hilang di Disdik

SKHUN diterbitkan untuk memudahkan peserta didik dalam melengkapi dokumen yang menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran ke pendidikan selanjutnya.

Tribunnews
Foto ilustrasi. Guru kelas 6 SD Negeri Tanahtinggi, Kota Tangerang, Junaini, membantu anak didiknya, membubuhkan cap jari di atas Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kementerian pendidikan terus melakukan perbaikan admistrasi kelulusan peserta didik.

Jika sebelumnya peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan hanya mendapatkan ijazah dan daftar nilai, namun berjalannya waktu dan perkembangan zaman, peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus, sambil menunggu ijazah keluar pemerintah memberikan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

SKHUN merupakan dokumen yang bersifat sebagai pengganti ijazah sementara.

SKHUN diterbitkan untuk memudahkan peserta didik dalam melengkapi dokumen yang menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Dalam peraturan Kemdikbud RI nomor 023/H/EP/2015, SKHUN ditulis Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) namun baik SKHUN maupun SHUN memiliki makna yang sama. SKHUN menjadi pengganti sementara saat ijazah belum terbit.

SKHUN juga menjadi dokumen yang wajib dilampirkan untuk verifikasi data pendaftaran sekolah.

Baca juga: Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Berikut Langkah dan Syarat yang Diperlukan

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Paspor Baru Bagi yang Ingin Umroh ke Tanah Suci

Dalam laman resmi Kemdikbud tertulis pada tahun 2015, SKHUN menjadi dokumen yang informatif dan deskriptif, memuat nilai kompetensi siswa.

SKHUN memiliki aturan penulisan tersendiri, yakni pemberian nomor blanko terdiri atas tujuh digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14.

Lengkap dengan tinta tak kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet.

Letak nomor SKHUN ini tertulis di bagian paling bawah blanko.

Nomor SKHUN mengandung arti yang menjelaskan, Kode penerbitan dalam negeri, untuk SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, berupa dua huruf kapital (DN).

Sementara untuk SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah Indonesia di luar negeri, berupa dua huruf kapital (LN).

Dilanjutkan dengan Kode Jenjang Pendidikan dan Satuan Pendidikan Formal dan Program Pendidikan Kesetaraan, kemudian nomor khusus setiap peserta didik sebanyak tujuh digit angka.

SKHUN memiliki fungsi penting dalam dokumentasi setelah peserta didik dinyatakan lulus sekolah.

Nomor seri khusus yang tercantum pada SKHUN juga memiliki fungsi yakni untuk memudahkan pencarian saat memasukkan data pendaftaran sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved