PUBLIC SERVICE

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil 12 Kali, Begini Syaratnya

Tagihan BPJS Kesehatan yang tidak dibayar dengan jangka waktu lama tentu membuat jumlah tunggakan semakin besar, dan memberatkan.

Tribunnews
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Simak cara dan syarat mencicil tagihan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id - Pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak membuat peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan di Fasailitas Kesehatan (Faskes) yang jadi mitra BPJS.

Pasalnya dengan adanya tunggakan Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.

Tagihan yang tidak dibayar dengan jangka waktu lama tentu membuat jumlah tunggakan semakin besar, dan memberatkan.

Dalam upaya membantu peserta yang kesulitan melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program Rencana Iuran Bertahap (Rehab).

Dengan program ini masyarakat dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS yang sudah tertunda lebih dari 3 bulan.

BPJS Kesehatan mengeluarkan program tersebut agar masyarakat mendapat keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran secara bertahap.

Program Rehab tersebut akan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto menjelaskan tentang program Rehab.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online via Tokopedia, Bukalapak, OVO, GoPay dan DANA

Baca juga: 6 Cara Praktis Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui HP

Dia mengatakan bahwa program tersebut diadakan karena BPJS Kesehatan banyak mendengar keluhan peserta yang sudah lama tidak membayar tunggakan, sehingga kesulitan untuk membayar tunggakannya secara sekaligus.

"Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya," kata Eddy dikutip dari laman BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu.

Syarat dan ketentuan program REHAB

Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.

Syarat pertama, merupakan peserta katergori PBPU/Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.

Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Selain itu, maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved