PUBLIC SERVICE
Cara dan Prosedur Bawa Uang Tunai Lebih Rp 100 Juta ke Luar Negeri
Membawa uang paling sedikit Rp 100 juta atau uang asing yang setara dengan jumlah itu, wajib untuk memberitahukan atau melapor ke pihak Bea dan Cukai.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jalan-jalan ke luar negeri tentu mengasyikan.
Apalagi bisa berbelanja dan bisa pulang membawa oleh-oleh atau souvenir dari negara yang dikunjungi.
Tentu untuk berbelanja saat jalan-jalan ke luar negeri, diperlukan uang yang cukup.
Nah, tentang pembawaan uang tunai saat jalan-jalan ke luar negeri ternyata punya peraturan khusus lho Tribunners, terutama jika jumlah atau nominalnya tertentu.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Tentu peraturan dimaksud dalam rangka memberikan asas keamanan dan kenyamanan saat bepergian ke luar negeri sehingga aktivitas bepergian ke luar negeri menjadi tambah mengasyikan.
Lantas pertanyaannya, apa saja peraturan membawa uang saat ke luar negeri dengan nominal tertentu?
Baca juga: TIPS Berlibur Menyenangkan di Hotel, Simak Cara Check In dan Upgrade Kamar
Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Paspor Baru Bagi yang Ingin Umroh ke Tanah Suci
Dilansir Instagram resmi Bea Cukai Batam, dijelaskan tata caranya.
Untuk nominal uang paling sedikit Rp 100 juta atau uang asing yang setara dengan jumlah itu, wajib untuk memberitahukan atau melapor ke pihak Bea dan Cukai.
Pelaporan tersebut diatur dalam PMK 100/PMK.04/2018 Tentang perubahan PMK 157/PMK/04/2017.
Berikut prosedur dan tata cara pemberitahuan pembawaan uang ke luar negeri:
- Datangi pihak pabean
- Isi formulir yang disediakan
- Dalam hal pembawaan uang kertas asing dengan nilai paling sedikit atau setara dengan Rp 1 miliar rupiah oleh korporasi atau orang yang mengatasnamakan korporasi wajib disertai dengan izin atau persetujuan dari Bank Indonesia.
Baca juga: Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Usaha Kafe dan Restoran secara Online
Baca juga: Prosedur dan Tata Cara Mendaftarkan IMEI HP dari Luar Negeri ke Bea Cukai
Demikian tata cara membawa uang tunai rupiah atau asing dengan nominal tertentu ke luar negeri.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi atau mendatangi Kantor KPU Bea Cukai setempat.
SUMBER : KPU Bea Cukai Tipe B Batam
(TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/26-6-2021-ilustrasi-dolar-as.jpg)