Jumat, 1 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Anak Didik Pindah Sekolah atau Rayon, Orangtua Wajib Sertakan Syarat Ini

Untuk warga yang memiliki anak yang sudah sekolah di Batam dan harus ikut pindah, wajib mengurus surat pindah atau Rayon.

Tayang:
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Foto ilustrasi pelajar Anambas yang mengikuti aksi sikat gigi bersama anak Indonesia memperingati HUT HKGN 2022. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Siswa pindah sekolah kerap terjadi karena beberapa alasan.

Misalnya saja lokasi rumah yang jauh, orangtua pindah kerja dan lainnya yang menyebabkan seorang siswa terpaksa pindah sekolah.

Untuk warga yang memiliki anak yang sudah sekolah di Batam dan harus ikut pindah, wajib mengurus surat pindah atau Rayon.

Baik di Kota Batam, antar kecamatan terlebih antar kota atau provinsi.

Untuk pengurusan surat pindah tersebut orangtua harus melengkapi beberapa syarat untuk dibawa ke Dinas Pendidikan Kota Batam.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau SKHUN yang Hilang di Disdik

Baca juga: Cara dan Syarat Legalisir Ijazah SD dan SMP di Disdik Batam, Begini Tahapannya

Adapun syarat yang harus dilengkapi orangtua yakni:

  • Surat keterangan/persetujuan dari sekolah asal (asli dan Fotocopy untuk arsip Dinas Pendidikan)
  • Fotocopy raport yang dilegalisir (rangkap 1)
  • Foto copy surat print aut Dabodik dari sekolah


Setelah surat sudah lengkap, orangtua anak datang ke Dinas Pendidikan Kota Batam yang ada di Komplek Perkantoran Sekupang.

Baca juga: Cara dan Prosedur Bawa Uang Tunai Lebih Rp 100 Juta ke Luar Negeri

Baca juga: Begini Cara Cek Penerima BSU 2022 Subsidi Gaji Melalui Aplikasi Pospay

Setelah di Kantor Disdik Kota Batam, berikut langkah selanjutnya:

  • Orangtua mendatangi Dinas Pendidikan
  • Mengajukan surat pindah rayon
  • Menyerahkan berkas persyaratan ke counter pindah rayon di Disdik Batam.
  • Petugas memeriksa berkas pengajuan.
  • Jika berkas tidak lengkap, petugas akan mengembalikan berkas
  • Jika berkas sudah lengkap maka akan dilanjutkan kebagian Kasi pendidikan sesuai dengan permohonan orangtua SD atau SMP.
  • Jika pejabat Kasi pendidikan ada di tempat maka pengurusannya tidak akan lama. Namun jika pejabat tidak berada di tempat maka petugas akan memberikan resi pengambilan kepada pemohon.
  • Pengurusan pindah rayon tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan pengurusan pindah rayon lebih baik dilaksanakan saat kenaikan kelas agar tidak mengganggu belajar bagi siswa yang  bersangkutan.

Hendri Arulan menjelaskan perpindahan pelajar atau rayon di Kota Batam, sudah menjadi hal yang biasa, karena banyak faktor, dan yang paling sering menjadi alasan orangtua adalah masalah pekerjaan.

Jika orangtua dipindah tugaskan atau pindah kerja, otomatis mencari tempat tinggal di dekat tempat kerja.

Hal ini juga alasan orangtua untuk memindahkan anak mereka dari sekolah asal ke semolah baru. (*)

(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved