Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE), Bisa Lewat ATM Semua Bank

Tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data di kendaraan yang terekam.- Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. 

Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data di kendaraan yang terekam. 

Cara ini menyesuaikan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengganti sementara sistem tilang manual yang dilarang. 

Lantas, jika Anda terkena tilang ETLE, bagaimana cara mengurusnya? 

Anda perlu tau ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement memanfaatkan kamera canggih atau kamera ponsel petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi. 

Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang dipakai melanggar peraturan akan 'ditangkap' secara otomatis meski tidak secara langsung. 

Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK. 

Baca juga: Setelah Batam, Tilang Elektronik ETLE Juga Akan Diberlakukan di Tanjungpinang 

Baca juga: Tilang Elektronik Batam Tak Pandang Bulu, Emak Emak Bonceng Anak Wajib Waspada

Bila Anda mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebaiknya jangan diabaikan karena akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka data registrasi kendaraan bisa dihapus. 

Anda bisa melakukan konfirmasi benar atau salah telah melakukan pelanggaran melalui website ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE

Jika Anda mengonfirmasi benar melakukan pelanggaran maka akan ada surat tilang yang dikirim ke rumah. 

Surat tilang itu berisi cara melunasi biaya tilang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Berikut cara membayar denda tilang elektronik

Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.

4. Validasi transaksi akan dilakukan.

5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Polisi Ngaku Senang Tilang Elektronik Diterapkan di Batam, Kini Kerja Mereka Lebih Mudah

Baca juga: Tilang Elektronik Batam Tak Pandang Bulu, Emak Emak Bonceng Anak Wajib Waspada

Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".

3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai. Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Sejumlah Bank

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda. 

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain. 

3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang. 

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. 

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. 

6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai. 

7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. 

8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

Baca juga: Cara Aman Terhindar dari Sanksi Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Jangan Lakukan Ini

Baca juga: BERSIAPLAH, Tilang Elektronik ETLE Bakal Berlaku di Batam Mulai 22 September 2022

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved