Jumat, 1 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Prosedur Mengurus STNK Mati Lebih 1 Tahun, Ini Syarat yang Harus Dibawa ke Samsat

Pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat.

Tayang:
()
Ilustrasi STNK. Simak cara perpanjang STNK yang sudah mati. 

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

  • Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000. 

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved