PUBLIC SERVICE
Prosedur Mengurus STNK Mati Lebih 1 Tahun, Ini Syarat yang Harus Dibawa ke Samsat
Pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat.
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Berikut adalah cara menghitungnya:
- Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Tags
Biaya Perpanjangan STNK
STNK mati
STNK
mengaktifkan STNK mati
cara mengaktifkan masa berlaku STNK
TRIBUNBATAM.id
Rekomendasi untuk Anda