PUBLIC SERVICE
Prosedur Mengurus STNK Mati Lebih 1 Tahun, Ini Syarat yang Harus Dibawa ke Samsat
Pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat.
Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
Baca juga: Panduan Membayar Pajak Motor dan Mobil di Samsat Keliling, Pastikan Bawa Berkas Ini
Baca juga: Syarat dan Cara Membawa Kendaraan Keluar Batam, Simak Panduannya
3. Mengisi formulir pajak
Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.
Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".
Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Mengisi surat keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.