BERITA KRIMINAL

Polisi Tangkap Tersangka Curas di Karimun dari Ponsel Korban saat Masih Aktif

Anggota Polsek Tebing menangkap tersangka curas di Karimun yang terbantu saat mengetahui ponsel korban yang diambil pelaku masih aktif.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Polsek Tebing
Tersangka kasus curas di Karimun saat berada di Polsek Tebing, Jumat 18 November 2022. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Tebing meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas alias jambret yang beraksi di Karimun.

Polisi menangkap tersangka curas di Karimun berininisial Ar di lapangan bola kawasan Pamak pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 18.42 WIB.

Seorang wanita berinisial Ka menjadi korban aksi curas di Karimun dengan tersangka Ar ini.

Saat itu, korban dalam perjalanan pulang ke rumah dari tempat kerjanya pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 20.45 WIB.

Saat berada di simpang tiga jalan Sei Bati, korban dipepet oleh tersangka.

Baca juga: Ketua Geng Komplotan Curas di Batam Mengaku Tobat Setelah Kena Dor Polisi

Tiba-tiba, pelaku dengan cepat menarik tas yang menggantung di tangan korban.

Pelaku curas di Karimun yang menggunakan sepeda motor saat beraksi itu langsung tancap gas meninggalkan korbannya.

Korban sempat meminta tolong saat kejadian itu.

"Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tebing pada 18 November 2022 dengan laporan polisi LP-B/18/XI/2022/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing," ungkap Kapolsek Tebing, AKP Muhammad Djaiz saat ungkap kasus, Sabtu (26/11/2022).

Polisi menangkap tersangka setelah melacak telepon genggam yang diambil dalam keadaan masih aktif.

Baca juga: Berkat Kasus Curas, Polsek Lubuk Baja Terima 2 Penghargaan dari Kapolresta Barelang 

Dari situ, polisi bergerak cepat mencari lokasi keberadaan ponsel itu dan menangkap tersangka di lapangan bola kawasan Pamak.

Selain satu unit telepon genggam, polisi juga menemukan satu buku rekening dan dua unit ATM, satu KTP dan kartu BPJS Kesehatan milik korban.

"Tersangka kemudian kami bawa ke Polsek Tebing untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dan melanggar pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara sekitar sembilan tahun.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved