Jumat, 17 April 2026

PUBLIC SERVICE

Pindah Domisil Wajib Urus Surat Pindah di Disdukcapil, Begini Cara Pengurusannya

Warga yang ingin pindah dari Kota Batam wajib mengurus surat pindah, karena saat ini Indonesia sudah masuk dalam tahap tertib administrasi.

Tribunnews
SURAT PINDAH - Inilah cara mengurus surat pindah domisili dari Batam, jangan lupa minta surat pengantar. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perpindahan penduduk dari satu kota ke kota lainnya adalah hal yang biasa terlebih di kota industri seperti Kota Batam.

Banyak faktor yang membuat seseorang pindah dari suatu kota ke kota lainnya, mulai dari kondisi ekonomi, pekerjaan dan lainnya.

Untuk warga yang ingin pindah dari Kota Batam wajib mengurus surat pindah, karena saat ini Indonesia sudah masuk dalam tahap tertib administrasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Haryanto mengatakan pengurusan surat pindah, atau pindah datang wajib dilakukan agar bisa dilakukan proses penerbitan identitas baru sesuai dengan alamat tempat tinggal.

Dia menjelaskan saat ini dengan e-KTP, jika tidak mengurus surat pindah, maka Dinas di daerah tempat tinggal tidak bisa melakukan pencetakan e-KTP.

"Sistem sudah mengunci data kependudukan di daerah masing-masing, untuk membuka data tersebut maka warga yang bersangkutan harus mengurus surat pindah ataupun pindah datang," kata Haryanto.

Baca juga: Cara Mengurus Penggantian KTP yang Rusak di Disdukcapil, Ini Syaratnya

Baca juga: Cara Perbaiki Kesalahan Penulisan Nama pada Ijazah, Ini Syarat Mengurusnya di Disdik

Untuk pengurusan surat pindah di Kota Batam, berikut syarat yang harus disiapkan.

  • Surat Penganttar RT/RW setempat
  • Kartu Keluarga Asli
  • Kartu Tanda Penduduk Asli

Persyaratan tersebut dibawa ke Disdukcapil Kota Batam lalu diserahkan ke loket pengurusan surat pindah.

  • Serahkan semua berkas persyaratan pengajuan pindah.
  • Petugas loket akan menarik KK dan KTP Asli
  • Jika berkas lengkap maka surat pindah akan dikeluarkan
  • Jika berkas belum lengkap berkas akan dikembalikan.
  • Surat pindah yang dikeluarkan oleh Disdukcapil berlaku selama 30 hari.
  • Selama pengurusan berkas di tempat tujuan, berkas surat pindah menjadi identitas yang bersangkutan.

Demikian cara pengurusan surat pindah kependudukan dari satu daerah ke daerah lainnya. (*)

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved