UPAH PEKERJA
Disnaker Bintan Akan Bahas UMK Besok Setelah Gubernur Kepri Tetapkan UMP 2023
Kepala Disnaker Bintan Lisanto sebut, pembahasan UMK Bintan akan dimulai Rabu (30/11) besok, setelah ada penetapan UMP Kepri 2023
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Gubernur Kepri telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2023. Adapun angkanya sebesar Rp 3.279.294 per bulan.
Nilai UMP Kepri 2023 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepri ini naik Rp 229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri 2022 sebesar Rp 3.050.172,- per bulan.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Lisanto menuturkan, dengan telah terbitnya UMP Kepri tahun 2023, pihaknya akan segera melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Bintan tahun 2023 dengan Dewan Pengupahan Bintan.
"Kita akan mulai pada Rabu (30/11/2022) besok. Mudah-mudahan tidak ada halangan," tuturnya di Kantor Disnaker Bintan, Selasa (29/11/2022).
Ia melanjutkan, setelah rapat pembahasan UMK tahun 2023 dengan Dewan Pengupahan digelar, dan hasilnya disepakati, pihaknya akan menyampaikan hasilnya ke Bupati Bintan.
Baca juga: Pemprov Kepulauan Riau Tetapkan UMP Kepri 2023 Rp 3.279.194
Apakah disepakati, setelah itu Bupati Bintan akan meneruskan ke Gubernur Kepri untuk penetapannya.
"Jadi paling lama UMK tahun 2023 ditetapkan tanggal 7 Desember 2022 nanti, sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022," ucapnya.
Sementara itu, menurut Lisanto jika merujuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pasti ada kenaikan UMK Bintan tahun depan.
"Tapi meskipun demikian, kita akan bahas terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan Bintan kenaikannya berapa," ungkapnya.
Ia pun berharap, pembahasan UMK tahun 2023 bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala hingga ditetapkan dan diteruskan ke Bupati dan sampai Gubernur Kepri.
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjend) KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Indra Widiarto sebelumnya berharap, UMK Bintan tahun 2023 bisa naik 13 persen.
Baca juga: SIKAP FSPMI Terkait Kenaikan UMP Kepri 2023 Sebesar 7,51 Persen
"Soalnya kita sudah dua tahun tidak ada mengalami kenaikan. Harusnya ini menjadi perhatian dari pemerintah," ucapnya.
Pertimbangan lainnya, karena sektor pariwisata sudah mulai dibuka, dan sudah mulai ada geliat dibanding dua tahun belakangan ini akibat diterpa pandemi Covid-19.
"Kalau dua tahun belakangan memang kita bisa lebih memahami, tapi meskipun demikian untuk tahun ini ada kenaikan sesuai dengan yang kita harapkan," jelasnya.
Perihal harapan pekerja atas kenaikan UMK tahun 2023, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan, pihaknya terus berusaha agar pada pembahasan UMK Bintan tahun 2023 bisa naik.
Ia mengatakan, selama ini UMK Bintan sudah lama tak alami kenaikan yang signifikan yang berpihak kepada buruh.
Meski begitu, Roby juga tetap harus menjaga iklim investasi di Bintan, agar tetap berjalan sehat, sehingga kehadiran pemerintah daerah bisa benar-benar dirasakan semua pihak.
"Kita coba, kan harus ada formulasinya. Tapi saya rasa sih memang harus naik. Soalnya sudah dua tahun tidak ada mengalami kenaikan,” ucapnya belum lama ini.
Roby mengatakan, ia sebelumnya sudah pernah berdiskusi dengan serikat pekerja. Saat diskusi itu dirinya banyak menerima masukan mengenai nilai UMK Bintan.
Baca juga: REAKSI Pengusaha Batam saat Tahu Angka Kenaikan UMP Kepri 2023 dari Gubernur
"Maka dari itu, memang sudah selayaknya jika UMK Bintan tahun depan harus naik," terangnya.
Roby juga meminta agar Badan Pusat Statistik (BPS) Bintan yang menjadi sumber data dalam perhitungan UMK bisa cermat dalam melakukan perhitungan.
"Kita meminta kepada BPS sebagai sumber data perhitungan bisa benar-benar mengukur. Karena kemarin itu, kita pun sebenarnya melihat enggak logis perhitungan BPS,” ungkapnya.
Roby juga berharap, dalam pembahasan UMK Bintan tahun 2023 semua pihak bisa saling mempertimbangkan semua dampak, demi menjaga iklim investasi di Kabupaten Bintan. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google