PUBLIC SERVICE

Kepri Jadi Pilot Project, Begini Syarat Mengurus Multiple Entry Visa bagi WNA

Untuk mengajukan VKBP, orang asing wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Simak syarat pengajuannya.

Penulis: Endra Kaputra |
(Biro Adpim Pemprov Kepri/Tribun
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat mendampingi Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana saat berkunjung dan melaunching Multiple Entry Visa di Batam. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Multiple Entry Visa melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022).

Pemerintah memberlakukan multiple entry visa atau visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk memberikan kemudahan bagi turis mancanegara dan pengusaha asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Provinsi Kepulauan Riau ditunjuk menjadi wilayah uji coba.

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP) ini  memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang.

Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana saat berkunjung dan melaunching di Batam.

Untuk mengajukan VKBP, orang asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.

Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Jadikan Kepri Pilot Project Multiple Entry Visa di Indonesia

Baca juga: Kenali Ragam Visa dan Fungsinya, Berikut Syarat Mengurusnya di Imigrasi

Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp. 3.000.000 per orang/tahun.

Persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan.
  • Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara.
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  • Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Baca juga: Cara Membuat Visa ke Luar Negeri secara Online, Siapkan Persyaratan Ini

Baca juga: Cara Cek Paspor Online Beserta Syarat Pengambilan Paspor di Imigrasi

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi:

  • Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.
  • Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

Widodo menegaskan, bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.

Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang dilaksanakan di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,”sebutnya. (*)

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved