Selasa, 5 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Kenali Ragam Visa dan Fungsinya, Berikut Syarat Mengurusnya di Imigrasi

Warga asing yang tinggal di Indonesia wajib memiliki visa, begitu juga dengan warga negara Indonesia yang tinggal di negara asing harus memiliki visa.

Tayang:
awsuwaidi-advocates.com
Ilustrasi aplikasi pengajuan visa. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam merupakan kota yang bertetangga langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.

Tidak tertutup banyak warga asing yang tinggal di Kota Batam.

Untuk warga asing yang tinggal di Indonesia wajib memiliki visa, begitu juga dengan warga negara Indonesia yang tinggal di negara asing sepatutnya memiliki visa.

Visa sendiri ada beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya.

Oleh sebab itu sebelum mengurus visa, Anda harus mengetahui terlebih dahulu jenis visa yang dibutuhkan.

Baca juga: Syarat Dilonggarkan, Begini Cara Mengajukan Visa Umrah Terbaru 2022

Baca juga: Cara Membuat Visa ke Luar Negeri secara Online, Siapkan Persyaratan Ini

Jenis Visa di Indonesia:

  • Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

  • Visa Dinas

Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik

  • Visa Kunjungan

Visa ini diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

  • Visa Tinggal Terbatas

Jenis ini diperuntukan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas

  • Single Entry (sekali masuk)

Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.

Baca juga: 5 Lokasi Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor secara Online Maupun Offline

Baca juga: Paspor yang Terbit Mulai 12 Oktober 2022 akan Berlaku 10 Tahun, Simak Aturannya

  • Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Visa multiple entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan.

Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis. 

  • Visa on Arrival (saat kedatangan)

Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal.

Untuk pengurusan visa sendiri bisa dilaksanakan setiap hari di Kantor Imigrasi kelas I Tanjungpinang khusus kota Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved