ANAMBAS TERKINI

Pemkab Bakal Bahas UMK Anambas 2023 Awal Desember 2022

Pembahasan besaran UMK Anambas 2023 oleh Pemkab Anambas pada awal Desember 2022 setelah Gubernur Kepri menetapkan besaran UMP Kepri 2023.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Anambas, Sucipno mengatakan pembahasan UMK Anambas 2023 rencananya akan digelar pada 1 Desember 2022. 

"Iya benar, kebijakan pusat yang kami terima untuk penyesuaian besaran upah daerah saat ini sudah menggunakan Permenaker No 18 tahun 2022 dan tidak lagi menggunakan rumusan PP No 36 tahun 2021," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sucipno, dalam Permenaker 18 tahun 2022, formulasi penghitungan besaran upah buruh yang diatur pemerintah juga mengalami perubahan dari sebelumnya.

Baca juga: UMK Anambas 2023, Pemkab Anambas Ungkap Formula Penghitungan Terbaru

Penentuan upah minimum dihasilkan dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Rumus kenaikannya dihitung dari upah tahun sekarang + penyesuaian nilai upah minimum (UM) x tahun sekarang (UM).

"Hanya dalam aturan tersebut, penyesuaian kenaikan besaran upah tidak boleh melebihi 10 persen," jelasnya.

Kendati demikian, Sucipno menilai dengan terbitnya kebijakan baru oleh pemerintah ini akan memberikan dampak baik dan menjadi jalan tengah antara kemauan pengusaha dan keinginan buruh.

"Harapan kita dengan aturan baru ini semoga dapat menjadi win-win solution bagi pengusaha dan para pekerja," tuturnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved