PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Praktis Membuat Kartu Kuning secara Online bagi Pencaker

Kartu kuning merupakan salah satu persyaratan yang dipakai dalam melamar pekerjaan yang berfungsi memudahkan pencari kerja mememasukkan data.

net
Ilustrasi Kartu Kuning yang digunakan pencaker untuk mencari kerja. 

TRIBUNBATAM.id - Pencari kerja harus menyiapkan sejumlah berkas ketika melamar pekerjaan di perusahaan atau instansi.

Tidak hanya CV, surat pengalaman kerja, ijazah, SKCK, termasuk juga kartu kuning.  

Kartu kuning merupakan salah satu persyaratan yang dipakai dalam melamar pekerjaan.

Baik mereka yang sudah pernah mempunyai pengalaman bekerja sebelumnya atau belum pernah bekerja sama sekali.

Kartu kuning menjadi sebagai pendataan pencari kerja dan dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan masing-masing tempat tinggal. 

Fungsi kartu kuning juga memudahkan pencari kerja memasukkan data pelamar ke instansi terkait.

Sehingga, hal ini meminimalisir kesalahan data dan informasi pelamar kerja.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Kartu Kuning bagi Pemiliki KTP Luar Batam

Ada beberapa syarat untuk daftar kartu kuning seperti di bawah ini.

Syarat membuat kartu kuning online

Berikut ini daftar dokumen yang perlu diserahkan untuk membuat kartu kuning.

  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi ijazah dilegalisir.
  • Pas foto 3x4 background warna merah 2 lembar.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Sebagai catatan, setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda seperti tambahan fotokopi KK atau Akta Kelahiran.

Kemudian, pencari kerja bisa ikuti langkah berikutnya untuk membuat kartu kuning online.

Simak cara membuat kartu kuning online bagi pencari kerja berikut ini.

Baca juga: Cara Lengkap Membuat SKCK sebagai Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN

Baca juga: Dilarang Jutek dan Dandan Menor, Begini Tips Interview agar Diterima Bekerja

Cara membuat kartu kuning online

Inilah langkah untuk membuat kartu kuning online dengan mudah.

  • Buka laman http://karirhub.kemnaker.go.id pada browser.
  • Klik Daftar.
  • Masukkan data mulai nomor KTP, nomor HP, Nama Ibu Kandung.
  • Masukkan data diri lain seperti riwayat pekerjaan dan pendidikan.
  • Masukkan Alamat email dan password di layanan Sisnaker.  
  • Klik Masuk Sekarang.
  • Tunggu hingga menuju layanan karirhub.  
  • Cetak kartu AK-I dengan langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Pastikan, kembali pencari kerja datang ke dinas terkait untuk mencetak kartu kuning atau AK-I.

Untuk mencetak kartu kuning, pencari kerja bisa membawa persyaratan di atas untuk tahap validasi.

Pencari kerja juga bisa mengunjungi Bursa Kerja atau Bursa Kerja Online (BKOL) setempat.

Dari pembahasan di atas bisa diterapkan untuk membuat kartu Kuning Online dan cetak ke Disnaker terdekat.

Itulah cara membuat kartu kuning secara online, semoga bermanfaat.

(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved