PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2
Dalam pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 yang dibuka mulai 1-7 Desember 2022, terdapat syarat untuk melengkapi dokumen SKCK.
TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) banyak dibutuhkan para pencari kerja atau pelamar kerja saat memasukan lamaran ke perusahaan.
Tak terkecuali dalam program Rekrutmen Bersama BUMN untuk gelombang 2 (Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2).
Dalam pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 yang dibuka mulai 1-7 Desember 2022, terdapat syarat untuk melengkapi dokumen SKCK.
Namun, melampirkan SKCK saat melakukan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 itu sifatnya opsional.
Artinya, apabila saat ini pelamar belum punya SKCK maka masih bisa melakukan pendaftaran.
Kendati bersifat opsional, tak ada salahnya untuk mempersiapkan SKCK sejak kini.
Jadi, seandainya nanti perusahaan BUMN yang dilamar dalam program Rekrutmen Bersama meminta SKCK, pelamar sudah memilikinya.
Baca juga: Fresh Graduate Siap-siap, Simak Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2
Baca juga: Cara dan Prosedur Membuat SKCK di Polsek Sekupang, Berikut Syaratnya
Pembuatan SKCK sendiri saat ini tergolong mudah lantaran bisa dilakukan secara online.
Sebelum membuatnya, pastikan telah memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Syarat membuat SKCK online
Pemohon yang ingin membuat SKCK online di tingkat Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) wajib menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah, kartu keluarga).
- Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari yang didapat dari Polres/Polsek wilayah domisili
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Itulah syarat membuat SKCK online yang dibutuhkan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2022, Intip juga Biayanya
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha Online untuk Mendapatkan BLT UMKM
Penjelasan mengenai cara membuat SKCK online bisa dibaca lebih lanjut di bawah ini.
Cara membuat SKCK online
- Kunjungi website ini https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
- Pada kolom “Jenis Keperluan”, silakan pilih jenis keperluan untuk mengurus SKCK, misal melamar pekerjaan
- Pilih kesatuan wilayah kepolisian untuk pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP Isi alamat lengkap dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Pembayaran bisa melalui transfer ke BRI virtual account (BRIVA).
- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya.
- Unggah foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
- Lengkapi formulir data hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen yang dibutuhkan.
- Kemudian, bukti pendaftaran dan nomor pembayaran bakal diberikan. Pemohon melakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih. Untuk pembuatan SKCK online, biayanya adalah Rp 30.000.
- Selanjutnya, silakan datang ke kantor satuan wilayah kepolisian sesuai KTP yang sudah dipilih sebelumnya untuk menyerahkan bukti pembayaran dan nomor pendaftaran, serta mengambil surat SKCK fisik.
Demikianlah penjelasan seputar cara membuat SKCK online untuk melengkapi syarat pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, semoga bermanfaat.
(*)