PUBLIC SERVICE

5 Cara Praktis Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Online Tanpa Perlu Keluar Rumah

Dengan online, Anda tidak perlu keluar rumah cukup menggunakan smartphone untuk mengubah data BPJS Kesehatan.

Ist
Foto ilustrasi. BPJS Kesehatan Himbau Peserta Optimalkan Fitur Mobile JKN. 

TRIBUNBATAM.id - Simak cara mengubah data BPJS Kesehatan lebih praktis dan mudah.

Ada lima cara yang bisa dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengubah data, baik secara online maupun offline.

Jika online bisa melalui Mobile JKN, WhatsApp, mobile costumer service dan lainnya.

Dengan online, Anda tidak perlu keluar rumah cukup menggunakan smartphone. 

Dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, layanan BPJS Kesehatan diberikan kepada seluruh masyarakat yang sudah mendaftar dan membayar iuran rutin atau yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Ketika sudah menjadi peserta, terkadang ada hal-hal yang terjadi yang mengharuskan ada perubahan data.

Jika dari awal Anda salah input data sehingga harus ada perubahan soal info kependudukan, Anda bisa mengubahnya dengan data yang benar.

Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

Baca juga: CATAT, Ini Aturan Denda Tunggakan BPJS Kesehatan yang Wajib Peserta Ketahui

Untuk peserta non PBI, persyaratan untuk mengubah data kependudukan ini adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas peserta JKN KIS.

Untuk peserta PBI, ada dokumen tambahan yaitu dokumen pengesahan dari lurah atau kepala desa.

Perubahan data bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat yang ada di sekitar domisili Anda.

Anda juga bisa menyampaikan ralat atau perubahan data lewat jalur lain seperti di bawah ini:

1. Aplikasi Mobile JKN

Unduh dulu aplikasi di Google Playstore dan Appstore.

Kemudian buat akun dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email, serta buatlah kata sandi atau password.

Setelah memiliki akun, segera login dan pilihlah fitur ubah data. Masukkan data-data baru yang ada, kemudian simpan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved