PUBLIC SERVICE

Cara Bayar Tagihan PBB Online melalui Traveloka, Blibli, Tokopedia dan m-Banking

PBB merupakan pungutan pajak terhadap bumi dan bangunan. Dengan memanfaatkan sejumlah platform digital, Anda bisa membayar secara online.

TRIBUNBATAM.ID/TRIBUNNEWS
Ilustrasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan 

TRIBUNBATAM.id -  Kecanggihan teknologi bisa memudahkan beragam kebutuhan pembayaran dengan satu genggaman melalui smartphone atau HP.

Dengan memanfaatkan sejumlah platform digital, Anda tak perlu repot-repot datang ke kantor untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Semua semakin mudah lantaran bisa dilakukan secara online.

PBB merupakan pungutan pajak terhadap bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya.

Kewenangan pemungutan PBB  dipegang oleh pemerintah kabupaten/kota.

Simak cara membayar PBB secara online melalui e-commerce dan mobile banking.

Baca juga: Cara Mudah Bayar PBB secara Online Melalui KlikIndomaret dan Indomaret

Baca juga: Cara Praktis Bayar Tagihan PBB secara Online via Aplikasi OVO

Cara membayar PBB secara online

Ada beberapa platform digital yang melayani pembayaran PBB secara online, mulai dari e-commers atau marketplace hingga aplikasi perbankan.

Berikut beberapa di antaranya:

Bayar melalui e-commerce

1. Traveloka

  • Buka aplikasi Traveloka
  • Pada menu "Tagihan & Isi Ulang" pilih "PBB"
  • Masukkan Nomor Objek Pajak dan tahun pajak pada kolom yang tersedia
  • Besaran PBB yang harus dibayarkan pun secara otomatis muncul
  • Klik "Bayar"

2. Blibli

  • Buka aplikasi Blibli
  • Pada menu "Tagihan & Isi Ulang" pilih "PBB"
  • Masukkan tahun pajak dan kota/kabupaten pada kolom yang tersedia
  • Masukkan Nomor Objek Pajak
  • Klik "Lihat tagihan" lalu klik "Bayar"

3. Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pada menu "Top Up & Tagihan" pilih "Pajak PBB"
  • Pilih lokasi pembayaran pajak, misal PBB DKI Jakarta, PBB Kota Semarang, PBB Kota Surabaya, dan sebagainya
  • Masukkan 18 digit Nomor Objek Pajak
  • Pilih tahun pembayaran
  • Akan muncul informasi pajak yang harus dibayarkan
  • Klik "Bayar"

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE), Bisa Lewat ATM Semua Bank

Baca juga: Cara Mengurus Izin Edar Makanan Olahan dari BPOM secara Online, Siapkan Syarat Ini

Bayar melalui mobile banking

1. M-banking BCA

  • Buka aplikasi BCA mobile
  • Pilih menu "Pembayaran"
  • Pilih menu "MPN/Pajak"
  • Pilih menu PBB
  • Input Nomor Objek Pajak Input Tahun Pajak
  • Akan muncul layar konfirmasi beserta nominal pajak yang harus dibayarkan
  • Klik "Ya" untuk melakukan pembayaran
Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved