Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE), Bisa Lewat ATM Semua Bank

Tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data di kendaraan yang terekam.- Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. 

Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data di kendaraan yang terekam. 

Cara ini menyesuaikan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengganti sementara sistem tilang manual yang dilarang. 

Lantas, jika Anda terkena tilang ETLE, bagaimana cara mengurusnya? 

Anda perlu tau ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement memanfaatkan kamera canggih atau kamera ponsel petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi. 

Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang dipakai melanggar peraturan akan 'ditangkap' secara otomatis meski tidak secara langsung. 

Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK. 

Baca juga: Setelah Batam, Tilang Elektronik ETLE Juga Akan Diberlakukan di Tanjungpinang 

Baca juga: Tilang Elektronik Batam Tak Pandang Bulu, Emak Emak Bonceng Anak Wajib Waspada

Bila Anda mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebaiknya jangan diabaikan karena akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka data registrasi kendaraan bisa dihapus. 

Anda bisa melakukan konfirmasi benar atau salah telah melakukan pelanggaran melalui website ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE

Jika Anda mengonfirmasi benar melakukan pelanggaran maka akan ada surat tilang yang dikirim ke rumah. 

Surat tilang itu berisi cara melunasi biaya tilang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Berikut cara membayar denda tilang elektronik

Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved