Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE), Bisa Lewat ATM Semua Bank
Tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data
TRIBUNBATAM.id - Tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data di kendaraan yang terekam.
Cara ini menyesuaikan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengganti sementara sistem tilang manual yang dilarang.
Lantas, jika Anda terkena tilang ETLE, bagaimana cara mengurusnya?
Anda perlu tau ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement memanfaatkan kamera canggih atau kamera ponsel petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang dipakai melanggar peraturan akan 'ditangkap' secara otomatis meski tidak secara langsung.
Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK.
Baca juga: Setelah Batam, Tilang Elektronik ETLE Juga Akan Diberlakukan di Tanjungpinang
Baca juga: Tilang Elektronik Batam Tak Pandang Bulu, Emak Emak Bonceng Anak Wajib Waspada
Bila Anda mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebaiknya jangan diabaikan karena akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka data registrasi kendaraan bisa dihapus.
Anda bisa melakukan konfirmasi benar atau salah telah melakukan pelanggaran melalui website ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.
Jika Anda mengonfirmasi benar melakukan pelanggaran maka akan ada surat tilang yang dikirim ke rumah.
Surat tilang itu berisi cara melunasi biaya tilang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Berikut cara membayar denda tilang elektronik:
Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran