BERITA KRIMINAL
Dugaan Perselingkuhan Istri TNI dan Oknum Polisi di Purworejo, Kejari Hentikan Kasusnya
Kejari Purworejo menghentikan kasus perselingkuhan istri TNI dan oknum polisi, setelah anggota TNI Sertu A yang juga suami AF mencabut laporannya
PURWOREJO, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Purworejo menghentikan penuntutan kasus dugaan perselingkuhan AF, seorang istri TNI dan oknum polisi Aipda AL.
Padahal kasus yang sempat viral di media sosial ini hanya tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Purworejo.
Dari kasus ini, oknum polisi Aipda AL juga telah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri pada Selasa (8/11/2022) lalu.
Penghentian penuntutan kasus dugaan perselingkuhan ini oleh Kejari, menyusul pihak pelapor, anggota TNI Sertu A yang juga suami AF telah mencabut laporannya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Purworejo Tegar Mawang Dhita mengatakan, anggota TNI Sertu A, yang istrinya berselingkuh dengan polisi itu sudah mencabut aduannya beberapa hari setelah berkas dinyatakan P21.
"Alasan dari pelapor karena sudah memaafkan istri dan sudah ada perdamaian. Terus lebih mempertimbangkan psikis anaknya," kata Tegar pada Selasa (13/12/2022) dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Oknum Polisi di Purworejo Akhirnya Dipecat
Ia melanjutkan, Sertu A selaku pelapor telah mendatangi Kejari Purworejo pada tanggal 16 November 2022.
Sesampainya di Kejari Purworejo, Sertu A bertemu dengan jaksa dan melakukan permohonan untuk mencabut berkas perkara.
"Dengan adanya permohonan pencabutan perkara tersebut, JPU melakukan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan. Secara resmi kasus dihentikan pada 30 November 2022," katanya.
Tegar menyebut, pencabutan pelaporan suatu kasus memang bisa dilakukan sejauh laporan tersebut adalah delik aduan.
"Perkara tersebut termasuk delik aduan. Hal ini diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 4," katanya.
Setelah adanya pencabutan pelaporan dari Sertu A, Kejari Purworejo juga telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26 dengan Nomor: B-2099/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk Aipda AL.
Baca juga: Viral Anggota TNI Cerita Kelakuan Oknum Polisi ke Istrinya hingga Kapolda Jateng Murka
Sementara itu Nomor: B-2100/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk istri Sertu A.
Sebelumnya diberitakan, perselingkuhan antara istri TNI dan oknum anggota polisi itu terbongkar pada Kamis (17/2/2022) pukul 00.15 waktu setempat.
Saat itu, warga Dusun Krajan melakukan patroli siskamling. Saat sedang patroli warga curiga karena di belakang rumah AF ada sepeda motor.
Kepala Dusun kemudian bersama warga mendatangi rumah orangtua AF yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Warga juga menduga ada orang yang mencurigakan yang bukan anggota keluarga.
Saat digerebek oleh warga, ternyata istri TNI itu sedang berselingkuh dengan seorang oknum polisi.
Setelah digerebek warga, kemudian oknum polisi diamankan di Polres Purworejo dan dikenakan sidang disiplin sampai dengan putusan banding.
Banding ditolak dan oknum polisi tersebut diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH. (Kompas.com/Bayu Apriliano)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Perselingkuhan Istri TNI dan Polisi Dihentikan, Sang Suami Akhirnya Beri Maaf