PUBLIC SERVICE
PANDUAN Mengurus Paspor secara Online via Aplikasi M-Paspor, Simak Syaratnya
Aplikasi M-Paspor merupakan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus paspor.
Setelah berhasil melakukan registrasi, sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:
- Buka M-Paspor menampilkan halaman login
- Input Email
- Input Password
- Tekan tombol Masuk
- Jika login berhasil, pada saat login aplikasi pertama kali akan menampilkan pop up syarat dan ketentuan seperti gambar di bawah ini.
- Unggah dokumen persyaratan. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.
- Pilih Tambah Daftar Pemohon
Untuk menambah data pemohon dengan cara mengklik tombol Tambah Pemohon. Setelah klik tombol tambah pemohon maka akan muncul form pertanyaan kuesioner. User dapat mengisi kembali pertanyaan kuesioner. Setelah mengisi semua pertanyaan kuesioner maka akan data pemohon akan bertambah seperti gambar di bawah ini. - Pilih Kantor Imigrasi. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Melakukan pembayaran
Pemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran. - Mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
- Sukses melakukan pembayaran
(*)
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)