Selasa, 7 April 2026

KEPRI TERKINI

Syarat Dapat Second Home Visa di Kepri, Angin Segar Buat Wisman dan Investor

Menkumham Yasonna Laoly meluncurkan Second Home Visa di Kepri. Ini menjadi angin segar bagi wisatawan mancanegara dan investor. Berikut syaratnya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
MENKUMHAM YASONNA LAOLY KE BINTAN - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat meluncurkan Second Home Visa di Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (21/12/2022). Berikut sejumlah syarat untuk mendapatkan layanan Second Home Visa di Kepri. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meluncurkan Second Home Visa saat kunjungan kerjanya ke Pulau Bintan, Provinsi Kepri.

Dalam pemaparannya, Menkumham Yasonna Laoly menyebut jika Second Home Visa menjadi semacam layanan yang memudahkan wisatawan mancanegara maupun investor ke Kepri.

Menkumham Yasonna Laoly berharap Second Home Visa menjadi angin segar bagi iklim investasi dan perekonomian Kepri, utamanya Indonesia.

Apalagi letak strategis Provinsi Kepri yang bertetangga dengan Singapura dan Malaysia serta sejumlah negara lainnya.

Saat berada di Pelabuhan Bintan, ia menyampaikan jika Second Home Visa juga disediakan 'rest area' yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah.

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly ke Bintan Luncurkan Second Home Visa

Seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain.

Ia menyebut jika berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.

Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal lima atau 10 tahun.

Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama lima atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral.

Ini menjadi seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia.

Yasonna mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa.

Baca juga: Second Home Visa, Foreigners in Indonesia Can Stay for 5-10 Years

Pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di Provinsi Kepri.

Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah wisman asal Singapura.

Lantas bagaimana syarat untuk mendapatkan layanan Second Home Visa ini?

Berikut sejumlah syarat yang harus dilengkapi, di antaranya:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.
  • Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara.
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih.
  • Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
  • Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif second home visa Rp 3 juta.
  • Pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa bisa dilakukan di mana pun, tidak hanya di Indonesia.
  • Pemohon bisa membayar melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved