KEPRI TERKINI
Syarat Dapat Second Home Visa di Kepri, Angin Segar Buat Wisman dan Investor
Menkumham Yasonna Laoly meluncurkan Second Home Visa di Kepri. Ini menjadi angin segar bagi wisatawan mancanegara dan investor. Berikut syaratnya.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Yasonna H. Laoly menyampaikan, terobosan program baru ini juga diikuti dengan kesisteman yang baru.
Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website visa-online.imigrasi.go.id.
Baca juga: Indonesian Immigration Launches Second Home Visa, Heres the Fees
Warga Negara Asing (WNA) atau penjamin yang akan mengajukan permohonan melalui aplikasi
visa-online.imigrasi.go.id atau molina. imigrasi. go.id.
"Izin terbatas atau rumah kedua ini selama lima tahun dan sepuluh tahun," sebut Yasonna di Lagoi, Kabupaten Bintan, Rabu (21/12/2022).
Terhadap persyaratan Rp 2 Miliar tersebut, Yasonna Laoly menyampaikan bisa juga dengan pembuktian kepemilikan properti di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Batam Terima Hibah Kapal dari Pemprov Kepri, Menkumham Langsung Tes
"Bukti kepemilikan dana di Bank milik negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitan izin tinggal rumah kedua," sebutnya.
Pemegang izin tinggal rumah kedua akan diberikan jalur antrean khusus di tempat pemeriksaan imigrasi.
Mulai di pelabuhan laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.
"Hal ini menjadi satu paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Menkumham-Yasonna-Laoly-di-Bintan-luncurkan-Second-Home-Visa.jpg)