Staf Harmoni One Hotel Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam
Ada 7 saksi yang dihadirkan JPU terkait sidang dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam pada 21-22 Desember 2022. Di antaranya staf Harmoni One Hotel
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tujuh saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam, Rabu (21/12/2022) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Adapun saksi yang dihadirkan mulai dari staf Harmoni One Hotel Batam, wakil ketua komite hingga pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menuturkan bahwa ketujuh saksi itu dihadirkan secara terpisah.
Lima saksi dipanggil tanggal 21 Desember 2022. Sedangkan dua saksi lainnya hadir pada tanggal 22 Desember 2022 atau besok harinya.
"Saksi yang dihadirkan penuntut umum adalah dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggara SMK Negeri 1 Batam sebagaimana surat dakwaan," ujar Riki kepada Tribun Batam, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam, Ruslan Kasbulatov Ikut Jadi Saksi
Riki mengungkapkan, jika keterangan saksi-saksi tersebut mendukung uraian dakwaan terkait temuan-temuan penyimpangan yang dilakukan para terdakwa.
"Ini juga dikuatkan oleh laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepri. Kedua terdakwa intinya membenarkan keterangan para saksi, meski ada beberapa yang dibantah, namun bukan terkait adanya pengeluaran yang ada," ujarnya.
Sidang ini bakal dilanjutkan tanggal 5 Januari 2023 nanti dan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan lima saksi, Kamis (15/12/2022) lalu.
Baca juga: KESAKSIAN 5 Penyedia Buku Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam
Kelima saksi tersebut merupakan pihak ketiga yang bertugas sebagai penyedia buku di SMK Negeri 1 Batam.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
