Gubernur Papua Tersangka KPK Resmikan Kantor Pemerintah Rp 400 Miliar
Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan kantor Gubernur Papua dan sejumlah kantor milik Negara meski berstatus tersangka oleh penyidik KPK.
Dua saksi di Batam yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe adalah Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya dari pihak swasta.
Baca juga: Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, KPK Sebut Indonesia Tak Kurang Dokter
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap jika kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran dan transaksi keuangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka.
Pemeriksaan dua saksi di Batam terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe terjadi sehari setelah penyidik KPK menggeledah kediaman yang terjerat dalam perkara suap dan gratrifikasi Lukas Enembe.
Dalam penggeledahan rumah milik warga Bengkong Batam yang sehari-hari berjualan pecel lele, penyidik KPK menemukan sejumlah uang ratusan juta Rupiah dalam penggeledahan pada Rabu (21/12/2022).
“Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta Rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, KPK Sebut Indonesia Tak Kurang Dokter
Penyidik akan melakukan analisis dan menyita uang ratusan juta Rupiah itu.
“Untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan,” ujar Ali.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot.
Lukas Enembe sebelumnya tidak mau memenuhi panggilan penyidik KPK baik di Jayapura maupun di Jakarta.
Melalui pengacaranya, ia mengaku sakit.
Penyidik KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas di kediamannya.
Baca juga: Ketua RW di Batam Kaget Rumah Warganya Jualan Pecel Lele Kena Geledah KPK
Pemeriksaan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan dokter IDI.
Beberapa waktu lalu, pengacara Lukas kembali meminta KPK mengizinkan klien mereka menjalani pemeriksaan di Singapura.
Mereka mengklaim tindakan itu merupakan rekomendasi dari dokter di luar negeri.