Sabtu, 11 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus STNK yang Hilang saat BPKB Belum Keluar

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi dokumen penting bagi setiap kendaraan bermotor. Semua identitas kendaraan bermotor dimuat dalam STNK, seperti

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan Buku BPKB 

TRIBUNBATAM.id - - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi dokumen penting bagi setiap kendaraan bermotor. 

Semua identitas kendaraan bermotor dimuat dalam STNK, seperti nama pemilik, jenis kendaraan dan bahan bakarnya, nomor rangka dan mesin, warna, hingga besaran pajak tahunannya. 

Oleh karenanya, STNK wajib dibawa saat hendak bepergian dengan kendaraan. 

Tapi, kadang ada saat dimana sebagian orang mengalami STNK yang hilang entah itu disebabkan karena lupa menaruh, tercecer, atau dompet yang dicopet, namun ketika mengalami kehilangan STNK maka pasti akan sangat pusing dan panik. 

Nah, bagaimana jadinya jika STNK hilang sedangkan BPKB belum keluar?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun berikan penjelasannya.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK-nya

"Kalau BPKB masih di leasing itu sebenarnya bisa saja diurus karena ada kebijakan digantikan dengan surat keterangan dari leasing," kata Kompol Martinus, mengutip GridOto.com

Banyak orang yang malas untuk mengurus pembuatan duplikat STNK karena menganggap prosedurnya yang terlalu ribet, padahal jika memahami prosedurnya maka akan lebih mudah mengurusnya.

Padahal lanjut Martinus, tinggal datang ke Samsat dan membawa segala dokumen persyaratannya. Siapkan semuanya dalam satu map agar tidak bercecer dan hilang.

"Cara pengurusannya sendiri hampir sama seperti biasanya, misal melampirkan indentitas sesuai dengan nama pemilik, buat laporan Polisi dan kemudian minta surat keterangan ke leasing. Nanti setelah itu dilegalisir oleh pihak seksi BPKB setelah itu baru cek fisik, itu saja," pesannya.

Martinus menambahkan, cek fisik kendaraan dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan kamu tidak diblokir dan aman dari tindakan melanggar hukum, misalnya kendaraan curian.

Baca juga: Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif

Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes Dokter Gigi bagi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Panduannya

Nah, jika sudah sampai tahap pembayaran, maka kamu tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah).

(*/TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved