PUBLIC SERVICE
Hari Ini Terakhir, Segera Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 secara Online via sscasn.bkn.go.id.
Bagi Anda yang berminat mendaftar PPPK Tenaga Teknis, segera siapkan berkas pesyaratan sebelum pendaftaran ditutup pada hari ini.
TRIBUNBATAM.id - Pada Jumat (6/1/2023) ini, merupakan hari terakhir pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK tenaga teknis 2022.
Bagi Anda yang berminat mendaftar, segera siapkan berkas pesyaratan sebelum pendaftaran ditutup.
Pendaftaran dilakukan secara online sejak pertengahan Desember 2022 lalu.
Pelamar yang berkeinginan mengikuti seleksi PPPK teknis tahun 2022, dapat melakukan registrasi akun dan mendaftar secara online melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id.
Sebagai informasi, calon peserta seleksi diimbau untuk membaca pengumuman seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis pada instansi yang akan dilamar.
Calon peserta dapat melakukan pengecekan ketersediaan lowongan formasi yang tersedia dengan mengakses pada portal SSCASN BKN di menu layanan informasi.
Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta diimbau untuk hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.
Baca juga: Cara Cek Kelulusan Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Baca juga: Cara Cek Online Formasi Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022
Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK tenaga teknis. Yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.