PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Izin Usaha di Kelurahan, Catat Prosedur dan Syaratnya

Pinjaman KUR bagi UMKM hanya diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha dari kelurahan. Simak cara mengurusnya.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Contoh surat keterangan usaha yang bisa diurus di Kelurahan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Membangun usaha dibutuhkan modal agar usaha tersebut bisa jalan.

Namun yang sering menjadi kendala adalah harus kemana meminjam uang, agar bisa mengembangkan usaha.

Seperti diketahui pemerintah Indonesia, terus memberikan stimulus kepada pelaku usaha, melalui berbagai macam bantuan, dan salah satunya adalah dengan bekerjasama dengan bank untuk memberikan pinjaman dengan bunga rendah.

Pinjaman dengan suku bunga rendah yang dinamakan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan bunga pinjaman hanya enam persen.

Namun untuk pinjaman tersebut tidak diberikan kepada semua orang.

Baca juga: Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Usaha Kafe dan Restoran secara Online

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Izin Usaha UMKM secara Online, Akses Website Ini

Pinjaman tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha dari kelurahan.

Untuk mengurus izin atau keterangan usaha dari kelurahan, pelaku usaha harus melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa Fotocopy Kartu Tanda penduduk.
  • Surat pengantar Rt/Rw di cap dan ditandatangani
  • Membuat surat pernyataan ditanda tangani RT/RW
  • Memiliki alamat email
  • Menyertakan nomor Hp yang aktif.

Baca juga: Prosedur dan Cara Berlangganan Jaringan Gas PGN untuk Usaha Komersial

Baca juga: Cara Buka Usaha di Teras Alfamart, Segini Biaya dan Syaratnya

Untuk pengurusannya, bersangkutan datang ke Kantor Lurah sesuai dengan Domisili.

  • Ajukan berkas ke loket pengurusan izin usaha
  • Pegugas melakukan pengecekan berkas
  • Jika berkas lengkap maka akan diproses
  • Surat izin usaha ditandatangani Lurah dan distempel.

Saat ini pengurusan surat izin usaha khusus pelaku UKM atau kelontong cukup di kantor lurah, tidak perlu lagi ke kantor camat.

Setelah memiliki surat izin usaha dari kelurahan baru bisa mengajuka pinjaman KUR ke Bank yang menyediakan pinjaman KUR. (*)

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved