PUBLIC SERVICE

Prosedur dan Cara Berlangganan Jaringan Gas PGN untuk Usaha Komersial

Secara prosedur pengurusan jargas bumi PGN komersial hampir tidak berbeda jauh pelaksanaannya dengan rumah tangga.

DOK. Humas PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Foto ilustrasi. Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk, (PGN) sedang mengecek gas meter pelanggan jaringan gas rumah tangga.(DOK. Humas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tak hanya kalangan rumah tangga, layanan jaringan gas (jargas) bumi dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) area Batam juga melayani usaha komersial.

Jaringan gas bumi usaha komersial ini juga terus ditingkatkan oleh pihak pihak PGN Batam.

Sales PGN Batam, Pasha Saepulloh mengatakan, jargas untuk usaha komersial bermacam-macam.

Diantaranya rumah makan, restoran, hotel, warung kopi dan lainnya.

"Permintaan layanan jargas untuk komersial juga tengah dikembangkan selain jargas untuk rumah tangga atau kalangan rumahan," kata Pasha Saepulloh kepada Tribunbatam.id.

Secara prosedur pengurusan jargas bumi PGN komersial hampir tidak berbeda jauh pelaksanaannya dengan rumah tangga.

Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi pelanggan jargas komersial.

Pemanfaatan jaringan gas bumi memiliki banyak keuntungan.

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengajukan Jadi Pelanggan Jaringan Gas Rumah Tangga PGN

Baca juga: Cara Atur Ruang Penyimpanan WhatsApp biar Memori HP Gak Gampang Penuh

Di antara kuentungan tersebut yakni lebih praktis dalam hal pemakaian karena gas disalurkan menggunakan pipa yang dijamin ketahanan dan keamanannya.

Selain itu juga, konsumsi gas juga dijamin lebih hemat.

Yang tak kalah penting adalah sisi keamanan.

Penggunaan jaringan gas bumi dinilai tingkat keamanan cukup tinggi.

Hal ini karena jargas menggunakan pipa yang cukup kuat, sehingga kemungkinan terjadinya kebocoran di rumah sangat kecil.

Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur pemasangan jargas bagi calon pelanggan baru untuk pengguna komersial?

Caranya cukup mudah, bahkan prosernya pun cukup cepat.

Baca juga: Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah BPN secara Resmi

Baca juga: Begini Prosedur dan Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Instansi Lain

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved